INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan

75 pegawai yang dibebastugaskan ini mengungkap ada satu pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dil

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Harga Emas 22 Melesu, Hari Ini jadi 600 Ribuan per Gram, Emas Antam Rp 520 Ribu per 0,5 Gram

Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi terkait Perayaan Lebaran: Takbiran di Jalanan Nggak Boleh

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved