Hari Raya Idul Fitri 2021
Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi terkait Perayaan Lebaran: Takbiran di Jalanan Nggak Boleh
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling
Pandemi Covid-19, Gubernur Edy Kembali Imbau Kegiatan Takbiran Hanya Dilakukan di Masjid
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, jelang memasuki malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebab, kata Edy, situasi pandemi covid-19 yang belum mereda di Sumut, membuat masyarakat diminta harus tetap waspada terhadap penyebaran virus corona yang tak kasat mata tersebut.
JANGAN LEWATKAN BERITA DAN VIDEO MENARIK LAINNYA
Sidang Jual Beli Jabatan Memanas, Kepala MAN 3 Akui Uang Ratusan Juta untuk Tutup Kasus di Kejati
Buntut Perseteruan Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi, Ternyata Ada 8 Hotel Jadi Lokasi Karantina
PROFIL Bobby Nasution, Wali Kota Medan Sang Putra Eks Dirut PTPN IV, Menantu Presiden Jokowi
PROFIL Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara yang Pernah Menapaki Karier Militer Cemerlang
BOBBY Nasution Membatalkan Hasil Seleksi Lelang Jabatan Eselon II di Masa Akhyar Nasution
Gubernur Edy Semprot Bupati dan Wali Kota soal Daya Serap Anggaran: Kayak Mana Kalian Ini
Maka, Edy mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setiap umat Muslim di Sumut, cukup menggemakan takbir kemenangan setelah berpuasa satu bulan penuh, hanya dari masjid-masjid tempat tinggal masing-masing.
"Takbiran itu di masjid masjid. Masjid masjid keluarga masing-masing," kata Edy, Rabu (12/5/2021).
Pelarangan takbiran keliling di setiap daerah, merupakan upaya pemerintah meminimalisir penularan covid-19 di Sumut.
"Takbiran di jalanan nggak boleh," sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara juga telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Salat Id hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijirah di masa pandemi covid-19.
Gubernur Edy menyebutkan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, bahwa daerah yang bisa melaksanakan Salat Id di masjid hanya yang berzona kuning dan hijau.
Namun, setiap masjid hanya boleh dihadiri 50 persen jamaah dari total kapasitas yang ada. Dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan Salat Id.
"Kuning dan hijau, silakan lakukan dengan posisi 50 persen," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (11/5/2021).
Sedangkan untuk zona oranye dan merah, pemerintah menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Id hanya dilakukan di rumah warga masing-masing.
Hal itu tak lain demi memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.
"Jadi instruksi baik itu dari atas samapi ke tingkat daerah. Instruksinya adalah apabila zona merah dan oranye, dia melakulan Salat Id di rumah masing-masing," tegasnya.
Imbauan Wali Kota Medan soal Pelaksanaan Salat Ied
Pemerintah Kota Medan menetapkan pelaksanaan Salat Ied mengikuti aturan Kementrian Agama Republik Indonesia di mana untuk wilayah yang berstatus zona kuning diperbolehkan dilakukan di Masjid/Musala.
Namun, pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilakukan di Lapangan Merdeka ataupun lapangan terbuka yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Untuk Salat Ied kita sudah tekankan agar dilakukan di Masjid/Musala, untuk pelaksanaan di Lapangan Merdeka yang biasanya dilakukan kita tiadakan tahun ini," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (11/5/2021).
Bobby mengimbau pelaksanaan Salat Ied dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tapi tetap kita imbau agar menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan saat ini Kota Medan berstatus zona Kuning.
"Alhamdulillah sudah zona Kuning, mengenai Salat Ied kemarin sudah dikatakan bahwa diperbolehkan di Masjid dan Musala. Tapi tidak di lapangan," ujar Mardohar.
Mardohar mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilakukan dengan berkerumun.
"Jangan nanti kita membuat klaster baru, ada pulak istilah Klaster tarawih, padahal bukan klaster tarawih tapi lokasinya yang penuh kerumunan. Makanya kita imbau jangan lah sampai menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
Respons MUI soal Pelaksanaan Salat Ied
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah mengeluarkan Taushiyah mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Medan, Hasan Matsum pada 6 Mei 2021, terdapat beberapa poi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
"Menyongsong datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Dewan Pimpinan MUI Kota Medan mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir di Masjid/Musala lingkungan masing-masing dan menghindari takbir keliling," tulis Taushiyah tersebut.
Adapun pelaksanaan Salat Idul Fitri maupun takbir selama 1 Syawal 1442 Hijriah, MUI Kota Medan mengimbau masyarakat Kota Medan untuk menghindari takbir atau pawai keliling.
Menyegerakan pembayaran zakat fitrah/mal.
Melaksanakan Salat Idul di Masjid/Musala dengan memperhatikan Protokol kesehatan sebagai berikut:
- Hadir Salat berjamaah dalam keadaan sehat
- Memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, berpelukan sebelum, sesudah salat, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah salat
- Khatib disarankan mempersingkat khutbahI
- mam disarankan meringankan bacaan dengan ayat-ayat pendek dan mengakhirinya dengan qunut nazilah
- Setelah khutbah Idul Fitri, seluruh jamaah disarankan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum mengatakan, perbedaan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat.
"Sebisa mungkin kita hindari interaksi langsung, dan mempersingkat khutbah dan bacaan salat bagi khatib dan imam salat," ujar Hasan kepada tribun-medan.com, Senin (11/5/2021).
Hasan juga mengimbau masyarakat Kota Medan untuk tidak melakukan pawai keliling ataupun takbir di luar masjid yang dapat memicu terjadinya keramaian.
"Pelaksanaan takbir menjelang Salat Ied juga disarankan dilakukan di dalam Masjid/Musala masing-masing untuk menghindari terjadinya keramaian," tuturnya.
Ia berharap pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 tidak mengurangi makna Idul Fitri bagi masyarakat muslim di Kota Medan.
"Meskipun dalam keadaan yang penuh keterbatasan, semoga makna Idul Fitri tetap melekat pada diri kita. Mari kita saling memaafkan dan tetap menyambung silaturahmi meskipun terbatas jarak," pungkasnya.
(Ind/Cr14/ tribun-medan.com)