Lakalantas Tunggal
Keluarga Pengemudi Pajero Mesti Ganti Rugi Rp 70 Juta kepada Warga, Ini Rinciannya
Pengendara Mobil Pajero Sport BK 1522 AAI yang mengalami kecelakaan tunggal dan menghancurkan empat bangunan warga diminta ganti rugi puluhan juta.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
MENGHANTAM WARUNG - Mobil Pajero Sport BK 1522 AAI yang melaju kencang di Jalan Kolonel Bejo, Brayan, tak jauh dari jembatan layang menghantam warung kopi milik Ijul, Sabtu (15/5/2021) pagi. (Tribun-medan.com/HO)
Setelah kejadian, lelaki bernama Gunawan dibawa ke RS Imelda.
Sementara itu, mobil yang mengalami kecelakaan masih tertinggal di lokasi.
Dari amatan Tribun-medan.com, warung yang ditabrak tampak berantakan.
Atapnya roboh dan dinding bangunan hancur.
Sampai saat ini, warga dan pemilik warung masih menunggu keluarga pemilik mobil.
Terkait dugaan bahwa sopir dalam keadaan mabuk berat, kepling menyebut sempat menerima informasi itu.
"Saya datang setelah kejadian. Soal itu belum bisa saya pastikan," katanya.
Di lokasi, warga tampak berkumpul.
Sejumlah pengendara yang melintas terlihat berhenti dan mengabadikan peristiwa ini dengan kamera selular.
(Cr8/tribun-medan.com)