Breaking News

Sidak Wali Kota Medan

ASN Berlarian saat Wali Kota Sidak, Bobby Nasution Pastikan Pengurusan IMB Selesai 14 Hari

Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan bahwa pengurusan IMB selesai dalam 14 hari kerja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengecek sejumlah dokumen perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berada di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (17/5/2021).(TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA) 

Selain itu, lanjut Bobby Nasution, pengurusan dokumen tidak dipungut biaya, selain retribusi dalam pengurusan IMB.

"Tidak ada biaya kecuali retribusi yang tertera di suratnya itu. Selain tidak ada biaya, saya ingatkan juga di PTSP jangan pernah ada minta-minta selain retribusi yang diwajibkan oleh negara," tambahnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Suherman mengatakan dalam pengurusan IMB diproses lebih cepat dengan pemangkasan birokrasi.

"Penggabungan itu supaya izin ini tidak seperti dahulu. Semua izin diproses secepat dan sesegera mungkin. Jangan ada lagi kutipan-kutipan di luar biaya retribusi," kata Suherman.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidak Wali Kota Medan di Disdukcapil, Warga Ngeluh ke Bobby Nasution Soal PKH

Dikatakannya, pelimpahan wewenang dari PKPPR ke Dinas PMPTSP dapat mempercepat proses pengurusan dari 21 hari menjadi 14 hari.

"Ijin kita makan waktu kalau dulu 21 hari. Jadi dengan ada semua dilimpahkan pada PMPTSP kami berharap tidak sampai 21 hari maksimal 14 sampai 15 hri. Jadi semua diserahkan ke kita dari staf perkim dipindahkan kemari kita pakai di sini. Walaupun statusnya masih di sana," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved