Polisi Terlibat Narkoba
Hukuman Kanit Narkoba Kasus Ganja Diperberat Setelah Nekat Ajukan Banding
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman oknum polisi yang jadi pengedar ganja setelah melakukan upaya banding
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Upaya banding yang dilakukan eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidempuan, Aiptu Martua Pandapotan kandas.
Oknum polisi yang terjerat kasus rekayasa 327 kilogram ganja ini terpaksa menerima kenyataan pahit, lantaran Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya.
Sebagaimana yang dilansir website Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Medan, bahwa vonis Aiptu Martua Pandapotan ditambah menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Mulyono Laporkan 3 Oknum Polisi ke Propam Polda Sumut karena Bersikap Arogan ke Pelaku UMKM
"Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat diterima,"
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan," demikian bunyi vonis Hakim Ketua Supriyono didampingi hakim anggota Ardy Djohan dan Dahlan Sinaga.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan Aiptu Martua Pandapotan kurungan penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Operasi Senyap Mabes Polri, 5 Oknum Polisi (2 Perwira) dan 3 Sipil Ditangkap Pesta Sabu di Hotel
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Martua dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap disebutkan, bahwa perkara ini berawal ketika Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.
Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp 1.600.000 per kilogram, sehingga total modalnya Rp 400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Gaya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidempuan.
Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
Baca juga: Diduga Konsumsi Ganja dan Sabu, Sederet Fakta Terungkap saat Sopir Angkutan Lakukan Tes Urine
Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga alias Gaya.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini mulai was-was.
Keesokan harinya, dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya.