Polisi Terlibat Narkoba

Hukuman Kanit Narkoba Kasus Ganja Diperberat Setelah Nekat Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman oknum polisi yang jadi pengedar ganja setelah melakukan upaya banding

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sembilan terdakwa mengikuti sidang putusan kasus narkoba secara daring di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (12/1/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa dengan masing-masing 10 hingga 20 tahun kurungan terkait kasus perkara rekayasa 372 kilogram ganja yang melibatkan delapan personel Polres Padangsidimpuan. 

Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno.

Baca juga: Cilukba! Bak Main Petak Umpet, Oknum Polisi Digerebek Sembunyi di Kamar Mandi Bareng Istri Orang

Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO).

Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: DIGEREBEK WARGA, Istri Enak-enak di Rumah dengan Oknum Polisi saat Suami Kerja di Luar Kota

Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan.

Edi Anto Ritonga juga ditangkap.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved