Polisi Terlibat Narkoba
Hukuman Kanit Narkoba Kasus Ganja Diperberat Setelah Nekat Ajukan Banding
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman oknum polisi yang jadi pengedar ganja setelah melakukan upaya banding
Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno.
Baca juga: Cilukba! Bak Main Petak Umpet, Oknum Polisi Digerebek Sembunyi di Kamar Mandi Bareng Istri Orang
Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO).
Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: DIGEREBEK WARGA, Istri Enak-enak di Rumah dengan Oknum Polisi saat Suami Kerja di Luar Kota
Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan.
Edi Anto Ritonga juga ditangkap.(cr21/tribun-medan.com)