Polda Sumut Perpanjang Aturan Balik, Berikut Penjelasannya

Polda Sumut memastikan akan memperpanjang keberadaan pos penyekatan mudik hingga 24 Mei 2021

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Kristen Edi Sidauruk
Ipda Adi Putro saat melakukan pemeriksaan di posko penyekatan mudik, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat, (14/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Polda Sumut beserta jajaran memperpanjang aturan putar balik mudik 2021.

Tidak hanya itu, polisi juga memperpanjang keberadaan pos penyekatan yang ada di Sumatera Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, perpanjangan aturan putar balik ini berlaku hingga 24 Mei 2021.

"Kami tetap menempatkan para personel di pos check point dan tetap melakukan pemeriksaan," kata Hadi, Senin (17/5/2021).

Baca juga: KONDISI TERKINI Terminal Amplas, Puncak Mudik Malah Diprediksi Lusa hingga 25 Mei 2021

Dia mengatakan, meski Operasi Ketupat Toba 2021 sudah usai, namun aturan pemeriksaan perlu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan melakukan test swab antigen secara random," katanya.

Hadi menambahkan, pihaknya tidak ingin ada orang dari luar Sumut yang masuk ke wilayah ini.

Dengan begitu, upaya pencegahan penularan Covid-19 benar-benar dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga: Jelang Berakhirnya Penyekatan Mudik, Kondisi Bandara Kualanamu Masih Tampak Sepi

"Kami memprediksi usai pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2021 atau setelah perayaan Idul Fitri 1442 H masyarakat akan melakukan perjalan mudik atau sebalikanya,"

"Sehingga, Polda Sumut perlu meningkatkan kegiatan rutin kepolisian untuk mengantisipasi masyarakat melakukan perjalanan tersebut dalam mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Hadi meminta semua jajaran untuk menjalankan tugas secara humanis.

Sebisa mungkin hindari pertengkaran dengan para pemudik.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved