Bentrok Berdarah di Toba

Bentrok Berdarah di Kabupaten Toba, 5 Warga Terluka, Ini Keterangan PT TPL

Konflik masyarakat adat versus PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di kabupaten Toba, kembali menimbulkan korban. Liwa warga mengalami luka-luka

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Bentrok di Desa Natumingka antara warga dan karyawan PT Toba Pulp Lestari, Selasa (18/5/2021). Warga menolak penanaman bibit eucalyptus di desa itu. 

"Namun setelah diundang, mereka (masyarakat) Natumingka tidak datang. Lalu mereka mengatakan 'ada acara, ada begini'. Mereka meminta agar pihak KPH Balige turun ke lapangan. Enggak ada ujuk-ujuk langsung itu jadi tanah adat," ujarnya.

"Maka, KPH mengatakan bila mereka ingin mengurus tentang tanah adat, mereka akan membantu. Silakan menyurati dan mempersiapkan apa yang perlu untuk pengurusan tanah adat tersebut," lanjutnya.

Ia melanjutkan bahwa lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara yang diberikan izin kepada PT TPL untuk mengolahnya. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat menghargai proses hukum.

"Jika pihak mereka ini mengusulkan tanah itu sebagai tanah adat, silakan. Tapi, sebelum ada keputusan yang sah bahwa lahan itu tanah adat, tolong jangan ada yang mengganggu kegiatan PT TPL dalam hal pembangunan Hutan Tanaman Industri," ungkapnya.

Ratusan Tahun Usahai Tanah Leluhur

Hengky Manalu dari Aliansi Masyarakat Adat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengatakan, upaya kriminalisasi dilakukan  pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba

Menurutnya, warga adat Natumingka tetap bertahan untuk terus menghentikan aktivitas PT TPL di wilayah adatnya. Alasannya, masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat titipan leluhurnya.

"Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat, wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara,"ujar Hengky Manalu. 

DPRD Sumut akan Panggil PT TPL, Diduga Lakukan Kriminalisasi ke 70 Masyarakat Adat

Ia menambahkan, "Kemudian dilanjutkan dengan klaim sepihak oleh PT TPL bahwa sebahagian besar wilayah adat Natumingka diklaim sebagai konsesi PT TPL. Masyarakat Adat Natumingka tidak terima wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL." 

Hengky menjelaskan,  Selasa 18 Mei 2021, pihak PT TPL dengan pengawalan personel polisi dari Polres Toba dan aparat TNI memaksa untuk dilakukan penanaman bibit eucalyptus di wilayah adat Natumingka. 

Namun Masyarakat Adat Natumingka menolak aktivitas tersebut. "Karyawan PT TPL yang berjumlah sekitar 400 orang tersebut dengan masing-masing memegang kayu dan batu memaksa menerobos blokade warga," kata Hengky. 

Oleh karyawan PT TPL kemudian melempari warga dengan kayu dan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut hanya disaksikan oleh aparat kepolisian. Akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL tersebut, puluhan warga mengalami luka parah. 

Wujudkan Program Tarhilala, Bupati Toba Terima Bantuan Karung Sampah dari TPL

"Oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak, Kepolisian Resort Toba untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada Masyarakat Adat Natumingka,"katanya.

Lalu, AMAN pun meminta agar  seluruh aktivitas PT TPL dihentikan di wilayah Adat Natumingka.

Selanjutnya, AMAN meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi konsesi PT TPL di wilayah adat Natumikka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved