Anggota DPR RI Ini Disebut Jual Porsche dan Land Cruiser, Uangnya untuk Beli Ayam Hitam

Menurut Rudi, terdakwa mengaku dengan ayam hitam itu, Komisi Pemberatasan Korupsi tidak akan melakukan operasi tangkap tangan kepadanya. 

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Benny, pemilik Showroom 134 Mobil saat memberikan keterangan pada sidang kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun disebut telah menjual sejumlah mobil senilai milyaran rupiah.

Informasi ini disampaikan oleh saksi Benny selaku pemilik showroom 134 Mobil dan Ali Nafiah Harahap, selaku bagian Administrasi dari pihak PT Delta Mulia, saat menjadi saksi dalam sidang  lanjutan dugaan penipuan Rp 4 miliar bermodus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska dan korban Rudi Hartono Bangun.

Benny mengatakan, Rudi Hartono menjual tiga mobilnya yakni mobil Porsche seharga Rp 400 juta dan dua mobil Land Cruiser dijual dengan harga Rp 750 serta satu mobil Land Cruiser lainnya di-leasing ke bank Rp 850 juta.

"Mobil Land Cruiser yang di-leasing ke bank atas nama saya. Hingga saat ini belum lunas," katanya.

Saat dicecar hakim soal kesehatan saksi dengan terdakwa maupun korban, Benny mengaku tidak pernah mengenal terdakwa Siska maupun Halim Wijaya.

Baca juga: Halim Menangis Haru Divonis Bebas Hakim, Tak Terbukti Tipu Anggota DPR RI Rudi Hartono

"Saya tidak pernah mengenal terdakwa Siska dan Halim Wijaya dan tidak pernah berhubungan komunikasi sama mereka," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Selain itu, Benny juga mengaku hanya mengenal saksi korban Rudi Hartono di bidang jual beli mobil.

 "Saya bukan orang politik, saya dekat sama korban hanya di bidang jual beli mobil saja. Namun, saya mengetahui kalau korban anggota DPR RI," katanya.

Kemudian, hakim anggota bertanya kepada saksi terkait penjualan mobil milik korban Rudi kepada dirinya. 

"Kan mobil korban itu plat B. Kenapa dijual kepada anda? Kalau dijual ke Jakarta kan lebih mahal dibandingkan dijual di Medan," tanya hakim Syafril.

Benny mengaku tidak mengetahuinya. 

"Kalau itu saya kurang tahu, Pak Hakim. Mungkin dia (Rudi Hartono) enggak mau repot," kata Benny.

Mendengar pengakuan saksi, hakim Syafril pun langsung menyindir korban Rudi Hartono yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

 "Waduh, enggak mau repot ya! Tapi kalau beli ayam hitam dengan uang begitu besar dia (Rudi) mau repot ya! Buktinya kasus ini sampai ke persidangan," sindir hakim Syafril.

Terkait penjualan sejumlah mobil, penasihat hukum terdakwa Siska bertanya kepada saksi soal jumlah transfernya uang.

"Tadi saksi bilang hasil semua penjualan mobil dikirim ke rekening terdakwa dan Halim Wijaya. Kan total semua uang penjualan mobil korban mencapai Rp2 miliar. Namun yang ditransfer hanya Rp1,3 miliar. Jadi, sisa uang dari Rp2 miliar kemana," tanya penasehat hukum 

Menjawab hal itu, saksi pun sejenak terdiam dan berkata bahwa dirinya tidak mengetahui dan nanti akan melihat pembukuan terlebih dahulu. 

"Kalau itu saya tidak tahu. Nanti saya lihat pembukuan saya," katanya.

Kemudian saksi Ali Nafiah mengatakan, bahwa Dunia Mobil memesan mobil atas nama Siska kepada dirinya yang merupakan bagian Administrasi PT Delta Mulia.

Terdakwa Siska langsung membantah dan menyatakan bahwa dirinya tidak ada memesan mobil tersebut.

 "Bukan saya yang memesan mobil-mobil tersebut, Pak Hakim," bantah Siska.

Dikatakan Siska, malah Rudi Hartono meminta bantuan kepadanya untuk melunasi utang kepada Benny.

"Rudi tidak pernah mengatakan kalau dia menjual mobil, Rudi hanya bilang kalau dia pinjam uang ke Benny Rp 1,3 miliar. Itupun dikatakan Rudi minta bantuan untuk melunaskan hutang kepada Benny," ujar Siska.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Pada sidang sebelumnya, Rudi Hartono Bangun mengaku dimintai uang untuk membeli ayam hitam oleh Siska.

Menurut Rudi Hartono, terdakwa mengaku dengan ayam hitam itu, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tidak akan melakukan operasi tangkap tangan kepadanya. 

Rudi Hartono mengaku belakangan sadar bahwa rencana operasi tangkap tangan KPK itu hanya cerita karangan Siska saja. 

Selain Siska, dalam kasus ini diseret juga rekan Siska bernama Halim Wijaya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved