Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal

Polda Sumut mengungkap kasus  jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang. 

Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang. 

Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

4 orang ditetapkan tersangka

Panca menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Pertama, SW, selaku pemberi suap. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. 

Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP. 

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut.

SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya.

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," ungkapnya. 

SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Jual beli vaksin Sinovac sejak April

Panca menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 15 kali kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung sejak bulan April.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved