Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal
Polda Sumut mengungkap kasus jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.
Polda Sumut Lakukan Pengembangan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut Syamsul Nasution dan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Theo Andrianus Purba.
"Iya, akan dimintai keterangan. Nanti akan kami kabari ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmyadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal
Baca juga: Kasus Jual Beli Vaksin Secara Ilegal, Ketua DPRD Sumut: Gubernur Jangan Lemah
Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan
Para Pelaku Dipecat dari ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
(*/mft/tribun-medan.com/Kompas.com)