Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal
Polda Sumut mengungkap kasus jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah kasus daur ulang alat rapid tes antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu yang diungkap Polda Sumut, kini diungkap lagi kasus penjualan vaksin Ilegal.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan ulang alat rapid tes di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (29/4/2021) lalu.
Terbaru, Polda Sumut mengungkap kasus jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membayar dengan jumlah tertentu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.
"Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada asyarakat yang seharusnya belum berhak menerima," katanya, Jumat (21/5/2021) sore.
Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5/2021).
Vaksinasi itu dilakukan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat.
"Dari hasil temuan tersebut kita temukan bahwa benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti dari perumahan," katanya.
Per orang dipungut biaya vaksin Rp 250.000
Dijelaskannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat tersebut dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.
Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi.
Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW.
Vaksin tersebut, lanjut Kapolda Panca, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.