Breaking News

NASIB Martaria Simbolon dan Ucok yang Terjebak Dalam Konflik Hamas - Israel

Perang 11 hari antara Israel dan Hamas di jalur Gaza Palestina telah merenggut nyawa setidaknya 230 warga Palestina dan 12 orang Israel.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
MS (kiri) dan HL (kanan) karena diduga menghina Palestina. 

Namun demikian, polisi menganggap tindakan HL telah sengaja menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Saat ini, HL telah ditangkap usai dilaporkan seorang warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021). 

Baca juga: ARTI GENCATAN SENJATA Israel - Palestina Menandai Petempuran Dihentikan, PM Netanyahu: Tanpa Syarat

Klarifikasi dan minta maaf

Setelah viral, HL mengaku menyesal dan meminta maaf.

Permintaan maafnya diunggah di akun TikTok miliknya, @ucokbangcok.

Menurutnya, ia salah persepsi soal Palestina yang kini sedang berkonflik dengan Israel.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuma salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel fuck you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya".

Seperti diketahui, HL mengunggah video berdurasi 13 detik di TikTok pada Sabtu (15/5/2021).

Dalam video itu, HL mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Palestina.

Setelah viral, video itu mendapat banyak kecaman dan komentar dari warganet.

Penjelasan Polri

Polri menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap warga yang memuat konten penghinaan terhadap Negara Palestina di media sosial (Medsos). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba.

"Tapi kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan. Jadi yang sifatnya ujaran kebencian bisa kami ingatkan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.

"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, fungsi Virtual Police adalah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dan/atau SARA.

"Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian," ucap Ramadhan.

(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)

Baca juga: Walau Kematian, Kerusakan, dan Penderitaan Muncul Lawan Israel, Inilah Persenjataan Hamas Palestina

Baca juga: Kenapa Palestina Tak Punya Tentara? Siapa Hamas dan Kenapa Menyerang Israel? Simak Ulasannya di Sini

Baca juga: INILAH Daftar Persenjataan Militer Israel yang Digunakan saat Menggempur Gaza Palestina

Baca juga: Kepala Sekolah di Bengkulu Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah Karena Menghina Palestina

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved