Ada Potongan Gaji ke 13 PNS Tahun 2021, Pencairannya Dipercepat, Ini Rinciannya
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Rincian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021
Dikutip dari PP No.63/2021, berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
Baca juga: DPRD Kota Medan Minta RSUD Dr. Pirngadi Segera Bayarkan Gaji dan Insentif Nakes Honorer
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Nakes Honorer Tetap Berjuang di tengah Pandemi Covid 19, Nyawa Jadi Taruhan kendati Gaji Tertahan
Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).