Permohonan PK Dikabulkan

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas, Permohonan PK Dikabulkan Tapi Belum Bisa Keluar Lapas

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebentar lagi menghirup udara bebas setelah permohonan PK nya dikabulkan MA

Editor: Array A Argus
Istimewa
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin saat bersama santap makan di dalam Rutan Tanjung Gusta 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan dalam waktu dekat akan menikmati kebebasan.

Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan Rahudman Harahap ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA melalui email.

Baca juga: Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Beri Ganjaran Hukuman 5 Tahun kepada Rahudman Harahap

"Kami baru terima dari email, kami terima kutipan dari putusan PK-nya," kata Arwedi, Senin (31/5/2021).

Meski demikian, sambung Arwedi, Rahudman Harahap belum serta merta bisa keluar dari lapas.

Sebab, kata Arwedi, pihaknya belum menerima salinan putusan yang asli. 

Baca juga: BEBAS di Medan, Rahudman Harahap Rasakan Kerasnya Palu Vonis Artidjo Alkostar

"Aslinya belum kami terima. Jadi kami masih menunggu," kata Arwedi.

Soal pembebasan Rahudman Harahap, sambungnya, Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan juga menunggu eksekusi dari jaksa.

"Kami wajib melihat dulu aslinya, karena kan ini masih kami terima salinannya saja dari email," ucapnya.

Diketahui bersama, bahwa Rahudman Harahap sempat dua kali terjerat kasus korupsi.

Pertama, Rahudman Harahap terjerat korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005.

Baca juga: Lima Napi Tipikor Dapat Remisi, Satu Di Antaranya Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Mantan Sekda Tapsel itu kemudian divonis lima tahun penjara pada tahun 2014 karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 miliar.

Selanjutnya, Rahudman Harahap kembali terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare.

Tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Baca juga: Eldin dan Rahudman Sudah Pisah Kamar di Lapas Tanjung Gusta

Atas kasus ini pula, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA.

Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan dan dia dinyatakan bebas.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved