Pencabulan Anak

Anak Punk Pacari dan Intimi Remaja 14 Tahun, Berujung Vonis 12 Tahun Penjara

Mereka pun singgah di warnet dan bertemu dengan terdakwa, hubungan keduanya pun berlanjut hingga berpacaran hingga berujung ke hubungan badan

Shutterstock
Ilustrasi. (Shutterstock) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jalin hubungan asmara hingga berujung berhubungan badan dengan anak di bawah umur, RI (26) dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2/2021) Sore.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menilai, Terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini, terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang masih berumur 14 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim berpendapat bahwa pria kelahiran Jakarta ini telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa RI dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," vonis Hakim di Ruang Cakra VII.

Dalam pertimbangan hakim, adapun hal yang memberatkan karena korban masih di bawah umur.

"Hal yang meringankan, Terdakwa Mengakui perbuatannya dan menyesali," tutur Hakim

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reo Saragih, yang sebelumnya meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan hukumanan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan, subsider 6 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat korban sebut saja Tiara diajak temannya menjual ponsel.

Setelah ponsel terjual, mereka pun singgah di warung internet (warnet) dan bertemu dengan terdakwa, hubungan keduanya pun berlanjut hingga berpacaran hingga berujung ke hubungan badan.

Terdakwa melancarkan aksinya dengan cara diajak korban beristirahat di salah satu bangunan kosong.

Dengan berbagai bujuk rayu korban pun disetubuhinya.

Berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orangtua korban.

Setelah diintrogasi korban pun mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Mendengarkan pernyataan itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan Terdakwa RI ke Polrestabes Medan.

Video Mesum Pak Kades Lagi Goyang Janda di Asahan, Kepala Desa Sei Halim Hasak: Tunjukkan ke Saya

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved