Pencabulan Anak

Anak Punk Pacari dan Intimi Remaja 14 Tahun, Berujung Vonis 12 Tahun Penjara

Mereka pun singgah di warnet dan bertemu dengan terdakwa, hubungan keduanya pun berlanjut hingga berpacaran hingga berujung ke hubungan badan

Shutterstock
Ilustrasi. (Shutterstock) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jalin hubungan asmara hingga berujung berhubungan badan dengan anak di bawah umur, RI (26) dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2/2021) Sore.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menilai, Terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini, terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang masih berumur 14 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim berpendapat bahwa pria kelahiran Jakarta ini telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa RI dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," vonis Hakim di Ruang Cakra VII.

Dalam pertimbangan hakim, adapun hal yang memberatkan karena korban masih di bawah umur.

"Hal yang meringankan, Terdakwa Mengakui perbuatannya dan menyesali," tutur Hakim

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reo Saragih, yang sebelumnya meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan hukumanan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan, subsider 6 bulan penjara.

Namun, atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat korban sebut saja Tiara diajak temannya menjual ponsel.

Setelah ponsel terjual, mereka pun singgah di warung internet (warnet) dan bertemu dengan terdakwa, hubungan keduanya pun berlanjut hingga berpacaran hingga berujung ke hubungan badan.

Terdakwa melancarkan aksinya dengan cara diajak korban beristirahat di salah satu bangunan kosong.

Dengan berbagai bujuk rayu korban pun disetubuhinya.

Berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orangtua korban.

Setelah diintrogasi korban pun mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Mendengarkan pernyataan itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan Terdakwa RI ke Polrestabes Medan.

Video Mesum Pak Kades Lagi Goyang Janda di Asahan, Kepala Desa Sei Halim Hasak: Tunjukkan ke Saya

Sebuah video syur mirip kepala desa menindih janda yang merupakan warganya bikin heboh warga di Asahan, Sumatera Utara.

Rekaman video syur Pak Kades berhubungan intim dengan janda rupanya sudah beredar di Asahan.

Heboh rekaman adegan ranjang kepala desa lagi enak-enak dengan janda ini, pertama kali disampaikan oleh pengunjuk rasa di Kantor Bupati Asahan, Senin (31/5/2021) lalu.

Baca juga: Bandar Narkoba Ngamuk Nyaris Tikam Kades Pakai Sundak Pari, Pak Kades: Dia Kesal Banyak Penangkapan

Menurut pengunjuk rasa dari Mahasiswa Suara Rakyat, mereka memiliki  bukti video syur mirip kepala desa menindih janda.

Setelah ditelusuri, video syur kapala desa berhubungan intim dengan jandanya ini dituduhkan pengunjuk rasa Kepala Desa Sei Alim Hasak bernama M Arifin.

"Aksi ini kami menekan kepada Bupati Asahan untuk mencopot Kades Sei Alim Hasak yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi," ujar Chandra dalam orasinya.

Baca juga: DERETAN Foto Mihanika, Bule Rusia yang Tengah Diburu Polisi, Bikin Video Mesum di Bali

Lanjutnya, perbuatan Pak Kades tersebut sangat tidak memiliki moral dan bertentangan dengan visi misi yang di gadangkan oleh Bupati dan wakil Bupati Asahan, Surya-Taufik saat kampanye.

"Belum 100 hari Bupati Asahan menjabat, aksi anmoral ini sudah terjadi," katanya.

Seorang lelaki mirip Kades Sei Alim Hasak menjadi pemeran dalam video porno
Seorang lelaki mirip Kades Sei Alim Hasak menjadi pemeran dalam video porno (HO)

Kepala Desa Membantah

Atas tuduhan video adegan ranjang Pak Kades dengan janda, Kepala Desa Sei Halim Hasak, Arifin membuat pengakuan.

Menurutnya, pemeran adegan ranjang seorang pria lagi menindih janda tersebut bukan dirinya.

"Yang pertama, tidak ada satu warga sayapun yang tergabung dalam organisasi tersebut ataupun yang ikut dalam aksi demo semalam," ujarnya kepada Tribun-Medan.com

Ia juga mengatakan bahwa adanya video pornografi yang diduga mirip dengannya itu tidak benar, bahkan ia mengaku itu adalah hoaks.

"Kedua, untuk tudingan beredarnya video-video yang ada di masyarakat itu adalah hoaks atau tidak benar," katanya. 

Sebab menurutnya, video yang dituding tersebut tidak ada beredar dimasyarakat.

Baca juga: Mobil Alami Pecah Ban dan Tabrak Minibus Pulang Melayat, Satu orang Tewas, 9 Luka-luka

Minta Tunjukkan Video Syur Langsung

Ia juga meminta kepada wartawan untuk menunjukan foto ataupun video yang di duga mirip dirinya tersebut. 

"Saya rasa, tidak ada beredar video itu di masyarakat, terkhusus di Desa Sei Alim Hasak. Mohon izin kalau bapak-bapak ada videonya boleh tunjukan ke saya," katanya. 

Lanjutnya, hingga saat ini tidak ada masyarakatnya yang melapor untuk menanyakan terkait dengan video-video tersebut. 

"Gak ada sampai saat ini masyarakat menanyakan kepada saya terkait adanya beredar video-video pornografi," ujarnya. 

Sehingga dia mengaku, bahwa terkait adanya video tersebut adalah hoaks dan tidak benar adanya. 

"Bahkan dari aksi demo kemarin itu membuat masyarakat kami resah dan menanyakan itu demo apa di balai desa, kok kami ga dikasih tau masalahnya," katanya.

Baca juga: Terima Laporan Pungli di Pendidikan TNI AD, Jenderal Andika Ultimatum Keras Komandan Pendidikan

Merasa Dirugikan

M Arifin tak menampik, munculnya tuduhan mahasiswa bahwa pemeran video mesum adegan ranjang seorang pria dengan janda, justru membuatnya dirugikan.

"Merugikan saya secara psikis, dan juga merugikan keluarga saya. Dengan adanya hal ini membuat keluarganya gaduh," ujarnya. 

Ditanyakan terkait sengaja merekam, ia mengaku hal itu masih mengambang dan belum mengetahui video tersebut di mana. 

"Di bilang sengaja merekam itu mana videonya, gak ada videonya kalau ada yang megang di sini boleh kasi tunjuk ke saya," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Soal Rosmawaty Ginting, Begini Jawaban Kuasa Hukum Hotma Sitompoel

Bapemasdes Minta Warga Melapor

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemasdes) Kabupaten Asahan, Azmi mengatakan saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bapemasdes.

"Kami belum bisa menindak dikarenakan tidak adanya laporan kepada kami untuk hal ini. Baik secara lisan maupun tulisan," ujar Azmi.

Lanjutnya, pencopotan tidak serta merta dapat dilakukan. Pasalnya, harus ada proses hukum untuk melakukan hal tersebut.

"Proses hukumkan ada, jadi kami tidak serta merta dapat mencopotnya begitu saja," jelasnya.

Meskipun begitu, ia meminta kepada pendemo untuk menyerahkan bukti yang ada serta aduan kepihaknya. "Kalau sudah ada aksi begini, pastinya kami akan proses," pungkasnya.

(cr21/Cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved