Breaking News

Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs

Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
tribun medan/maurit
Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs. Sidang online putusan kasus pembunuhan raja adat Rianto Simbolon di PN Balige, Rabu 2 Juni 2021 

Seperti sebelumnya, kata Dwi, sejak awal kasus ini bergulir publik telah mengetahui para pelaku dikenakan hukuman setimpal. Termasuk ketika kasus ini ditangani oleh Polda Sumut.

"Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik secara nasional .Para Hakim dan Jaksa harusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu di masa perjalanannya kehidupannya," terang Dwi.

Dwi memambahkan, hak para anak korban sebagai anak  sudah benar-benar hilang dan diambil secara paksa oleh para pelaku.

"Bagaimana ini bila anak kita dimana perasaan empati dan nurani kita,"tambah Dwi.

Anak-anak Rianto Simbolon menoleh dari balik jeruji jendela rumahnya
Anak-anak Rianto Simbolon menoleh dari balik jeruji jendela rumahnya (MAURITS PARDOSI / TRIBUN MEDAN)

Ia juga memberikan alasan bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak. Juga kata Dwi, bahwa dirinya bukan semata-mata bernafsu memenjarakan orang, namun demi tegaknya keadilan untuk tujuh orang anak korban yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

"Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku 7 orang anak yang sudah yatim kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang, termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya," tegas Dwi.

"Jadi tegas sekali lagi kita sampaikan kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Dan aparat kepolisian tegas menyatakan pelaku dijerat hukuman mati," sambung Dwi lagi.

Dwi menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Di mana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

Dwi berharap agar Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.

"Dari sejak awal kasus ini kita tetap mendesak agar Pemkab Samosir jangan melakukan tindakan diskriminasi. Sebagai bagian perpanjang tangan pemerintah kita mendesak agar Pemkab Samosir bisa memenuhi kebutuhan ke 7 anak almarhum baik sandang maupun pangan jangan ada pembiaran.Perlu digaris bawahi dari awal kasus ini Pemkab Samosir seakan berdiam diri, tanpa peduli," ucap Dwi.

Rekonstruksi lanjutan pembunuhan Rianto Simbolon digelar pada hari ini, Kamis (3/12/2020) di Jalan Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir.
Rekonstruksi lanjutan pembunuhan Rianto Simbolon digelar pada hari ini, Kamis (3/12/2020) di Jalan Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir. (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Dendam Lama dan Persoalan Tanah

Motif pembantaian Rianto Simbolon adalah dendam dan masalah tanah.

Kapolres Samosir, AKBP M Saleh menjelaskan, bahwa para tersangka dengan korban memiliki persoalan tanah.

Selain itu, ada dendam lama antara korban dan pelaku.

"Jadi para tersangka dendam, alasannya orang tua korban pernah membunuh orang tua tersangka pada permasalahan yang sudah lama," ujar Saleh.

Para pelaku pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon, memeragakan 12 adegan pada rekonstruksi lanjutan pada Desember 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved