Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs
Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Lima terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dalam sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Rabu (2/6/2021).
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada lima terdakwa: Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.
Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara.
"Untuk hal ini Tahan Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan," sambungnya.
Lalu majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Justianus Simbolon.
"Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Bilhot Simbolon dan terdakwa lain.
"Untuk hal ini terdakwa Bilhot Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," terangnya.

Setelah membacakan vonis pada keenam terdakwa, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama selama 7 hari.
Dalam sidang tuntutan, Jumat (30/04/2021), JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi tuntutan JPU, hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga mengaku kecewa.
"Harusnya, para tersangka dijatuhkan hukuman mati khusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan ini," kata Dwi yang didampingi Bennri Pakpahan, Sabtu (1/5/2021) malam.
Merujuk dari Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi sudah selayaknya para pelaku dijatuhkan hukuman mati. Dwi berharap Majelis Hakim bisa dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada.