Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs
Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
Keenam pelaku itu adalah Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24), dan Erikson Simbolon (DPO).
Berikut rincian adegan demi adegan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar Polres Samosir bersama Polda Sumut:
Adegan Pertama
Pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Ronggur Nihuta, tersangka Bilhot Simbolon memantau dan melihat korban Rianto Simbolon keluar dari warung.
Lalu tersangka Bihot Simbolon menghubungi tersangka Parlin Sinurat melalui handphone dengan mengatakan bahwa Rianto Simbolon sudah naik dari arah Pangururan ke Ronggur Nihuta.
“Tersangka Tahan Simbolon menunggu korban di depan Gereja Advent, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ungkap Kanit II Buncil Direskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar saat usai rekonstruksi lanjutan pada hari ini, Kamis (3/12/2020).
Adegan Kedua
Korban Rianto Simbolon mengendarai sepeda motornya dari arah Pangururan menuju Ronggur Nihuta.
Tersangka Pahala Simbolon, yang mengendarai sepeda motor, melaju kencang mendekati Rianto Simbolon.
Sepeda motor yang digunakan oleh Pahala Simbolon adalah BK 6593 US melaju dari arah berlawanan.
Saat mendekati sepeda motor korban, tersangka Pahala Simbolon melompat ke arah sebelah kiri dan melepaskan sepeda motornya ke arah korban.
“Sehingga sepeda motor korban dan tersangka tabrakan dan mengakibatkan korban terjatuh," lanjut Kompol TP Butarbutar.
Adegan Ketiga
Tersangka Pahala Simbolon langsung berdiri di dekat sepeda motornya dan saat itu juga tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon berteriak agar Rianto Simbolon dibunuh.
Tersangka Pahala Simbolon langsung mengambil pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mencabut pisau tersebut dari sarungnya.