Breaking News

Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs

Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
tribun medan/maurit
Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs. Sidang online putusan kasus pembunuhan raja adat Rianto Simbolon di PN Balige, Rabu 2 Juni 2021 

Keenam pelaku itu adalah Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24), dan Erikson Simbolon (DPO).

Berikut rincian adegan demi adegan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar Polres Samosir bersama Polda Sumut:

Adegan Pertama

Pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Ronggur Nihuta, tersangka Bilhot Simbolon memantau dan melihat korban Rianto Simbolon keluar dari warung.

Lalu tersangka Bihot Simbolon menghubungi tersangka Parlin Sinurat melalui handphone dengan mengatakan bahwa Rianto Simbolon sudah naik dari arah Pangururan ke Ronggur Nihuta.

“Tersangka Tahan Simbolon menunggu korban di depan Gereja Advent, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ungkap Kanit II Buncil Direskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar saat usai rekonstruksi lanjutan pada hari ini, Kamis (3/12/2020).

Adegan Kedua

Korban Rianto Simbolon mengendarai sepeda motornya dari arah Pangururan menuju Ronggur Nihuta.

Tersangka Pahala Simbolon, yang mengendarai sepeda motor, melaju kencang mendekati Rianto Simbolon.

Sepeda motor yang digunakan oleh Pahala Simbolon adalah BK 6593 US melaju dari arah berlawanan.

Saat mendekati sepeda motor korban, tersangka Pahala Simbolon melompat ke arah sebelah kiri dan melepaskan sepeda motornya ke arah korban.

“Sehingga sepeda motor korban dan tersangka tabrakan dan mengakibatkan korban terjatuh," lanjut Kompol TP Butarbutar.

Adegan Ketiga

Tersangka Pahala Simbolon langsung berdiri di dekat sepeda motornya dan saat itu juga tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon berteriak agar Rianto Simbolon dibunuh.

Tersangka Pahala Simbolon langsung mengambil pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mencabut pisau tersebut dari sarungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved