Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs
Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
Lalu berjalan menghampiri korban, dan dalam keadaan posisi jongkok tersangka Pahala Simbolon langsung menusuk sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban sebanyak tiga kali.
“Saat itu tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon berteriak, “Sudah mati?”," ujarnya.
Adegan Keempat
Tersangka Pahala Simbolon menusuk kembali di sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau. Saat itu korban masih bergerak.
Lalu, tersangka Tahan Simbolon mengeluarkan sebilah pisau dari dalam kantong jaketnya dan langsung menusuk bagian sekitar dada dan rusuk sebelah kiri korban.
Selanjutnya, tersangka Pahala Simbolon berdiri dan langsung membuang pisau yang digunakannya ke seberang jalan.
Adegan Kelima
Tersangka Tahan Simbolon menusuk korban. Sementara tersangka Parlin Sinurat mendorong sepeda motor milik Tahan Simbolon.
Selanjutnya, tersangka Parlin Sinurat melihat tersangka Pahala Simbolon mencari batu.
"Pahala Simbolon mencari batu di sekitar tergeletaknya korban, tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon melihat tersangka Pahala Simbolon memegang sebuah batu di kedua tangannya. Selanjutnya, batu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban," ungkapnya.
Adegan Keenam
Tersangka Pahala Simbolon pergi, sementara tersangka Tahan Simbolon berjalan ke arah tersangka Parlin Sinurat.
Parlin Sinurat berjalan ke arah posisi kepala korban, sedangkan Tahan Simbolon berdiri di dekat sepeda motornya.
"Tersangka Parlin Sinurat langsung mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menusuk bagian leher belakang korban dan menusuk sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban," sambungnya.
Adegan Ketujuh
Tersangka Pahala Simbolon berlari ke arah Pangururan dan bertemu dengan tersangka Bilhot Simbolon di tengah jalan.
"Lalu tersangka Bilhot Simbolon bertanya kepada Pahala Simbolon apakah korban sudah mati atau belum. Lalu tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon berlari menuju rumah tersangka Justianus Simbolon yang berada di belakang warung Bohay untuk bersembunyi," lanjutnya.
Adegan Kedelapan
Tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon tiba di depan rumah tersangka Justianus Simbolon yang beralamat di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan.
"Di perjalanan lahan kosong yang berada di lokasi sekitaran Pintu Zona, tersangka Pahala Simbolon melihat tersangka Bilhot Simbolon membuang sesuatu ke semak-semak," lanjutnya. Ternyata yang dibuang itu adalah pisau.
Adegan Kesembilan
Di perjalanan tersangka Bilhot Simbolon menghubungi tersangka Erikson Simbolon menyampaikan agar mereka dijemput.
"Saat berada di pinggir jalan lintas Kelurahan Pintu Sona, tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon melihat tersangka Erikson Simbolon melintas dengan menggunakan sepeda motor dan akhirnya memboncengnya," lanjutnya.
Adegan Kesepuluh
Tersangka Pahala Simbolon, Bilhot Simbolon, Erikson Simbolon tiba di rumah Justianus Simbolon.
Adegan Kesebelas
Tersangka Pahala Simbolon mengutarakan bahwa dirinya akan pergi. Tersangka Justianus Simbolon menyuruh tersangka Erikson Simbolon mengantarkan Pahala Simbolon.
Adegan Keduabelas
Tersangka Erikson Simbolon mengantar tersangka Pahala Simbolon ke daerah Tele. Tersangka Pahala Simbolon turun dari sepeda motor dan tersangka Erikson Simbolon pulang ke rumah tersangka Justianus Simbolon. (cr3/tribun-medan.com).