Kasus Cabul Pendeta
Pendeta yang Cabuli 6 Anak Dibela Sesama Pendeta, Pengacara: Benar Salah Kewenangan Hakim
Pendeta yang cabuli enam orang anak, Benyamin Sitepu saat ini sudah dipenjarakan polisi. Namun ada pembelaan dari sesama pendeta
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Benyamin Sitepu, Pendeta Pembantu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sempakata Medan yang mencabuli siswi sekolah dasar kini ditahan Polda Sumut.
Dia terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHPidana.
Bahkan, Benyamin Sitepu bisa saja dihukum kebiri, sebagaimana peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Namun, sepanjang kasus ini berjalan, muncul pula pembelaan dari sesama pendeta.
Baca juga: Pdt Benyamin Sitepu Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul, Ini Seruan Gembala Sidang GBI Namoriam
Adapun yang mendukung Benyamin Sitepu, Pendeta Muda (Pdm) Drs Borong Sitepu.
Gembala Sidang GBI Namoriam Pancurbatu itu malah meminta polisi melepaskan sang predator anak.
Demikian disampaikan Ranto Sibarani, kuasa hukum enam orang korban.
"Pertama, secara hukum BS sudah dijadikan tersangka, tugas daripada polisi untuk mengumpulkan bukti dan jaksa untuk melakukan penuntutan,"
"Masalah Benar atau salah itu kewenangan hakim mempertinggi bukti-bukti yang disampaikan jaksa, termasuk BAP dari kepolisian,"
"Lantas atas dasar apa yang bersangkutan (Pendeta Muda (Pdm) Drs Borong Sitepu) meminta dilepaskan seseorang yang jelas telah dijadikan tersangka," kata Ranto Sibarani, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Polda Sumut Olah TKP di Sekolah Galilea Hosana School Terkait Kasus Cabul Pendeta Benyamin Sitepu
Dia menegaskan, bahwa permintaan Pendeta Muda (Pdm) Drs Borong Sitepu untuk melepaskan Benyamin Sitepu adalah perbuatan yang mencoreng penegakan hukum.
"Permintaan ini jelas mencoreng apa yang dikerjakan oleh kepolisian dan kejaksaan. Karena mereka adalah penegak hukum. Pendeta ini siapa, sehingga menyimpulkan dan menyatakan BS tisak bersalah," beber Ranto.
Dia pun kesal dengan pendeta itu, karena menuding para korban memberi keterangan yang mengada-ada.
Ha itu, kata Ranto, adalah perbuatan keji.
Bagaimana mungkin para korban yang masih polos bisa berbohong.