TEREKAM Pelaku Perampokan dan Merudapaksa Seorang Mahasiswi Penghuni Kos-kosan, 4 Orang Ditangkap
Seorang mahasiswi penghuni kos-kosan dirampok dan Dirudapaksa (diperkosa) saat tengah malam.
"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, pelaku MR dan FJ mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki MR dan FJ. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi kedua pelaku mengindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku MR dan FJ," katanya.
Agus menambahkan, kondisi mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat ini sudah membaik, meski sempat mengalami trauma.
"Kondisi korban sudah membaik, meski sempat trauma. Korban kan diancam sajam dan diperkosa saat itu. Yang perkosa hanya hanya pelaku MR," ucapnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tautan Artikel:Awalnya Mau Maling, Pria Ini Nafsu Lihat Mahasiswi Tidur Sendirian, Nasib Pelaku Kini Mengenaskan