Janggal Barang Bukti KPK Dalam Kasus Suap DPRD Sumut: Berdasar Kertas 'Benggol'

Janggal barang bukti yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap uang ketok eks Gubernur Sumut yang menjerat 64 anggota DPRD S

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Fakta-fakta ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Mereka sudah dipidana itu dapat diajukan PK ke Mahkamah Agung orang yang sudah dihukum ini," katanya.

Dia juga menyoroti mereka yang jadi pengepul dan pemberi suap DPRS Sumut tak satupun dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk mereka memberi suap itu dilaporkan lagi ke KPK tembusan ke Badan Pengawas. Masih panjang ini untuk dilaporkan ke KPK. Kalau KPK tidak mau dengar diajukan ke Jaksa Agung," kata Andi Hamzah.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved