Breaking News

Lelang Jabatan

Pemko Siantar Buka Lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemko Siantar akhirnya membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas. Berikut adalah syarat dan ketentuannya

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

7. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800j3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021 Hal: Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Siantar.

8. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Siantar.

Sedangkan seleksi JPT Pratama itu nantinya terdiri dari sejumlah tahapan, seperti:

1. Pengumuman 15 - 28 Juni 2021

2. Pendaftaran 16 - 28 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak 16 - 29 Juni 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan 30 Juni 2021
Rekam Jejak

5. Pengurnpulan Makalah 1 - 2 Juli 2021

6.Pelaksanaan Uji Kompetensi (Assessment 2 - 3 Juli 2021 Center)

7. Presentasi dan Wawancara 5 - 7 Juli 2021

8. Penetapan Hasil Akhir oleh Pansel 7 Juli 2021

9. Penyerahan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian 7 Juli 2021.

10. Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Jabatan 7 Juli 2021. 

Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi JPT Pratama, formulir atau berkas, bisa mendapatkannya dengan membuka link: https://berita.pematangsiantar.go.id.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved