Lelang Jabatan
Pemko Siantar Buka Lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pemko Siantar akhirnya membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas. Berikut adalah syarat dan ketentuannya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
2 (dua) tabun terakhir.
3. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Siantar, saat melamar dalam keadaan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
4. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari atasan langsung, minimal dari pejabat eselon II.
5. Pelamar dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)tempat asal.
6. Pelamar berhak melamar paling banyak 2 (dua) jabatan.
Baca juga: Persesi Siantar Gelar Seleksi Pemain, Persiapan Liga 3 Sumut
7. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Tidak terlibat secara aktif dalam penggunaan maupun peredaran Narkoba.
9. Membuat surat lamaran yang ditandatangani dan ditulis tangan oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilengkapi dengan daftar lampiran sebagaimana dicantumkan pada point IV huruf d, dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka (1 lembar asli, 5 lembar foto copy).
Sementara itu, dasar dari Pemko Siantar menggelar seleksi, diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Baca juga: P3K Seleksi Tahun 2019 Belum Gajian, Pemko Siantar Sudah Ajukan Penerimaan Lagi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemko-siantar-buka-lelang-11-jabatan.jpg)