Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Buronan Illegal Logging Adelin Lies Mendarat di Jakarta

Sanitiar juga mengapresiasi terkhusus kepada Jaksa Agung Singapura yang dinilainya telah mendukung dan membantu deportasi Adelin Lis ke Jakarta.

Editor: Tariden Turnip
layar tangkap kompas tv
Terpidana illegal logging Adelin Lis tiba di Jakarta dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terpidana pembalakan liar (illegal logging) Adelin Lis (Adelin Lies) akhirnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.50 WIB.

Adelin Lies pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara tiba dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 

Dalam siaran langsung Instagram Kejaksaan Agung RI @Kejaksaan.ri, Adelin Lis mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan.

Tangan Adelin Lis juga diborgol, dan diapit oleh sejumlah petugas.

Adelin Lis juga telah menandatangani sebuah surat yang belum diketahui surat apa yang ditandatanganinya.

Setelah itu, Adelin Lis digiring menuju mobil Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

''Eksekusi (badan) mulai per hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.

"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.

Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.

"Kita Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," kata Sanitiar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin memberikan apresiasi pada Kejaksaan Singapura yang membantu deportasi Adelin Lies ke Jakarta
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin memberikan apresiasi pada Kejaksaan Singapura yang membantu deportasi Adelin Lies ke Jakarta (layar tangkap kompas tv)

Sanitiar mengungkapkan, Adelin Lis ditangkap di Singapura dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Pada kesempatan tersebut, Sanitiar mengapresiasi otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved