PPKM Mikro

PPKM Mikro Diperketat, Tapi Bobby Nasution Izinkan Belanja Sistem Drive Thru 24 Jam

Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat PPKM Mikro tapi membolehkan belanja sistem drive thru 24 jam

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (23/6/2021). Bobby Nasution mengklarifikasi tentang dana bagi hasil dari Pemprov Sumut yang belum dibayarkan. 

b. Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall pembatasan pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: FILM A Thousand Midnights in Kesawan Batal Rilis imbas Covid-19, Ini Statemen Djenni Buteto

c. Pelaksanaan kegiatan tempat hiburan dan rekreasi : klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa (santre par aqua), mandi uap, fitness centre, gelanggang renang, bola gelinding, bola sodok dan seluruh arena permainan ketangkasan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari kementerian agama.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: EFEK SAMPING Vaksin Covid-19, Konsumsi Obat jika Timbul Gejala? Simak Dulu Penjelasan Dokter

8. Pelaksanaan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) baik yang dilaksanakan di hotel/convention/hall/balai pertemuan dan di rumah penduduk tidak ada hidangan makanan ditempat dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

9. Pelaksanaan kegiatan lokasi rapat, seminar/pertemuan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

10. Pelaksanaan kegiatan di taman umum, tempat wisata umum pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Kepada masyarakat Kota Medan tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"

"Surat Edaran Wali Kota Medan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juni 2021 s/d 05 Juli 2021 dan pada saat Surat Edaran Wali Kota Medan ini berlaku, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Surat Edaran tersebut.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved