PPKM Mikro

PPKM Mikro Diperketat, Tapi Bobby Nasution Izinkan Belanja Sistem Drive Thru 24 Jam

Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat PPKM Mikro tapi membolehkan belanja sistem drive thru 24 jam

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (23/6/2021). Bobby Nasution mengklarifikasi tentang dana bagi hasil dari Pemprov Sumut yang belum dibayarkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5352 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Surat Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/25/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan PPKM Mikro diperketat untuk mencegah risiko terjadinya kerumunan.

Baca juga: Positif Covid-19, Kiki Eks CJR Geram Dituduh Endorse Covid-19:Lu Gak Tau Nyokap Gue Stres Mikirinnya

"Ini sangat diperlukan apalagi setelah ada hari-hari besar seperti habis lebaran kemarin itu lonjakan Covid-19 pasti ada. Oleh karena itu hari ini sudah ada instruksi dari Mendagri soal pengetatan PPKM mikro tapi belum kita buatkan Surat Edarannya. Akan kita terbitkan hari ini," ujar Bobby.

Dikatakannya, dalam Surat Edaran pengetatan PPKM mikro di Medan tempat usaha baik rumah makan dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 8 malam.

"Itu PPKM mikro diperketat ini kami sampaikan juga jam opersional yang tadinya dibatasi sampai jam 9 malam sekarang diperketat jadi jam 8 malam. Cuma belum kita edarkan suratnya, sudah saya tanda tangani," ungkapnya.

Sementara untuk tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek, Bobby mengatakan akan ditutup sementara mulai 23 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: KONDISI CORONA INDIA Terkini Ada Temuan Varian Baru Covid-19 Delta plus Lebih Mudah Menular

"Kebijakannya akan sampai 5 Juli nanti, kalau tempat hiburan malam itu enggak usah kita buka dululah," tuturnya.

Adapun isi dari Surat Edaran Nomor 440/5352 yakni:

1. Camat dan Lurah membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

2. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Mikro di 10 Daerah di Sumut Diperpanjang, Per 22 Juni Ada 105 Kasus Positif Covid-19

3. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan/minum, angkringan, pedagang makanan/minuman kaki lima dan tempat makan/minum lainnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall: untuk layanan makan/minum di tempat pembatasan pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; untuk restoran (yang tidak menyiapkan tempat makan/minum) yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam (dua puluh empat jam).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved