KONDISI COVID-19 Jakarta Melonjak Lagi, MUI Sarankan Pemakaman Massal, Lahan Makam Terancam Penuh
Virus Corona varian baru delta menyebar di Jakarta, diduga ikut menyulut angka kasus covid-19 melonjak.Anak-anak pun banyak yang tertular
MUI Sarankan Dimakamkan Secara Massal
Pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi di Indonesia.
Covid-19 ini masih terus memakan korban jiwa.
• Ulah Oknum Dokter, Vaksin Palsu Berisi Larutan Garam yang Disuntikkan ke Ribuan Orang
Bahkan kini, lahan pemakaman massal untuk jenazah Covid-19 terancam penuh.
Untuk itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub menawarkan alternatif pemakaman massal untuk hadapi menipisnya lahan makam untuk jenazah yang terinfeksi Covid-19.
Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," ujar Sholahuddin yang dikutip dari laman MUI, Sabtu (26/6/2021).
Penguburan jenazah dalam satu lubang, menurutnya, bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
• TANDA AWAL Diabetes, Gejala Gula Darah Tinggi dan Tanda Jerawat Muncul Jangan Remeh
Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.
Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," kata Sholahuddin.
Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
• Ulah Oknum Dokter, Vaksin Palsu Berisi Larutan Garam yang Disuntikkan ke Ribuan Orang
• BERITA KPK - Gegara Polemik TWK Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Diberhentikan?
Baca Selanjutnya: Lahan makam terancam penuh