Jawaban Mantan Anggota DPRD Deliserdang Soal Utang Yayasan Sari Asih Nusantara Senilai Rp 87,5 M

Rusmani Manurung, anggota DPRD Deliserdang yang merupakan Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara menjawab soal utangnya ke nasabah

Facebook Rusmani Manurung
Mantan Anggota DPRD Deliserdang Rusmani Manurung 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Anggota DPRD Deliserdang Rusmani Manurung akhirnya buka suara soal utang Yayasan Sari Asih Nusantara senilai Rp 87,5 miliar kepada para nasabah.

Rusmani Manurung bilang, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penasihan hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. 

"Maaf bang, karena ini sudah ditangani oleh pengurus yang dibentuk pengadilan niaga atau pengacara yayasan, maka abang hubungi saja mereka ya," kata Rusmani Manurung, Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara, Selasa (29/6/2021). 

Baca juga: Mobil Kapolda Sumut Diadang Warga Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara di Depan Polresta Deliserdang

Dia mengatakan, bahwa keputusan pengadilan soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut sudah diumumkan di sejumlah media massa. 

"Kebetulan salah satu media abang ini yang dipakai pengurus untuk pengumuman tentang PKPU ini, terima kasih ya," katanya.

Rusmani Manurung beralasan, bahwa dirinya tidak tahu, jika selama ini anggotanya yang ada di daerah masih mengutip iuran bulanan pada Juni 2021. 

Dia juga menyebutkan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada setiap cabang agar menghentikan semua operasional setelah putusan pengadilan. 

Baca juga: Warga Geruduk Yayasan Sari Asih Nusantara di Deliserdang Minta Uang Dikembalikan

"Maaf bang, kalau boleh daerah mana itu kira-kira yang masih menagih? Karena keluar surat putusan itu langsung kita perintahkan untuk menghentikan segala aktivitasi," kata Rusmani Manurung

Sebelumnya, ratusan orang tua di beberapa daerah Kota Medan dan Deliserdang mendatangi kantor Yayasan Sari Asih Nusantara untuk mencairkan dana yang sudah jatuh tempo. 

Belakangan, pihak yayasan tidak bisa membayarnya.

Baca juga: RATUSAN Warga Geruduk Yayasan Sari Asih Nusantara di Deliserdang Minta Uang Dikembalikan

Kuasa Hukum Yayasan Sari Asih Nusantara, Jenris Siahaan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo kepada para nasabah berkisar  Rp 87,5 miliar.

"Kurang lebih 30 ribu (nasabah) sesuai dengan putusan. Yang sudah jatuh tempo total Rp 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar Rp 16 miliar," katanya.

Jadi, sambung Jenris, periode Januari hingga April sudah dibayarkan berkisar Rp 10,4 miliar.

"Sisanya Rp 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan. Tapi riilnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan utang dulu. Jadi nanti naik dulu penetepan di media," pungkasnya.(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved