News Video

Detik-detik Anggota Paspampres Diadang dan Ricuh di Pos Penyekatan, Dibentak Diminta Tunjukkan KTA

Seorang  anggota Paspampres diadang dan ricuh dengan sejumlah anggota kepolisian di Pos Penyekatan PPKM.

TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang  anggota Paspampres diadang dan ricuh dengan sejumlah anggota kepolisian di Pos Penyekatan PPKM viral di media sosial.

Insiden tersebut terjadi saat penyekatan di Jalan Daan mogot, Jakarta Barat pada Rabu (7/7/2021).

Dalam video yang beredar, sang paspampres tampak didorong dan dikerumuni anggota kepolisian dan anggota TNI hingga terus diminta menunjukkan KTA miliknya.

Dalam video tersebut, kericuhan terlihat bermula saat petugas PPKM melarang Praka IG melintasi lokasi penyekatan.

Sejumlah petugas penyekatan kemudian mengerubungi dan mengintimidasi Praka IG dan menggiringnya.

Padahal saat itu, Praka IG sudah berteriak dan mengaku sebagai anggota Paspampres. Ia menjelaskan ingin menuju ke satuannya untuk bertugas dan mengikuti apel.

"Kalau kamu Paspampres memangnya kenapa?," bentak seorang petugas. Meski terus diintimidasi, Praka IG tetap tenang dan meminta maaf pada petugas.

Para petugas kemudian memaksa Praka IG mengeluarkan kartu anggotanya.

Sejumlah kata makian pun dilontarkan petugas kepada Paspampres muda tersebut.

Salah seorang petugas berpakaian preman dengan nada keras terus memaksa Praka IG menunjukkan KTA.

Bahkan beberapa petugas jugfa mendorong Praka IG yang saat itu mengenakan pakaian bebas. "KTA-mu mana, mana KTA-mu?," kata para petugas bersahutan.

"Ini anggota semua, kamu kooperatif. Kayak jagoan saja kau," kata petugas berpakaian preman. Setelah Praka IG menunjukkan KTA dan memberikan penjelasan, akhirnya petugas mengizinkan Praka IG melintasi pos penyekatan.

Saat dikonfirmasi, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan keributan anggota Paspampres dengan petugas kepolisian di Daan Mogot, Jakarta Barat, adalah kesalah pahaman soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia lantas menuturkan bahwa perlu adanya sosialiasi lebih jelas terkait aturan penyekatan PPKM Darurat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved