News Video
Bobby Nasution Ultimatum 3 Hari Center Point Mal Bayarkan Utang Rp 56 M, Atau Pilih Jalur Hukum
Walikota Medan Bobby Nasution memberikan waktu tiga hari untuk pengelola Center Point Mal membayarkan PBB selama 10 tahun senilai Rp 56 miliar.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Terakhir kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh KPK, Kajari Medan dan dihadiri juga PT KAI dan direktur PT ACK dan disepakati pada rapat itu jelas disitu ada tanggal 7 Juli. Satu bulan mulai rapat itu wajib PT ACK membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar," jelasnya.
Namun bukannya dilunasi, Bobby akhirnya mengambil sikap dengan meminta uang utang tunggakan tersebut dengan cara menyegel mal.
"Dan hari ini kami Pemerintah kota Medan meminta hak kami ybag diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta dihitung ulang, kita hitung ulang, dan sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80 miliar, karena hitungannya itu ada kurang lebih 300 ribu meter. Keluarlah dengan perhitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribu meter, total utangnya jadi Rp 56 miliar," bebernya.
Ia mengakui pihak pengolola Center Point meminta beberapa skema pembayaran namun hal tersebut belum deal karena tidak adanya pembayaran denda pajak.
"Namun, pada 7 Juni hingga 7 Juli belum kita terima. Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan. Namun ini belum bisa kita nyatakan deal karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda, karena ini sudah dari tahun 2010-2021 hanya satu tahun bayar pajak yaitu tahun 2017," jelasnya.
"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, dibayarkan cuman belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima," tambah Bobby.
(vic/tribunmedan.com)