Pemkab Deliserdang Kaji Bantuan Selama PPKM Darurat, Tambal Ban Boleh Buka

Masa PPKM Darurat untuk wilayah tertentu di 9 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Medan akan berakhir pada 20 Juli mendatang. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ INDRA
Wakil Ketua III Penanganan Covid-19 Deliserdang, Darwin Zein ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.  

PPKM Darurat ini diberlakukan terhadap 9 Kecamatan karena memang secara geografis letaknya mengelilingi Kota Medan atau dikenal dengan istilah cincin Kota Medan. 

Baca juga: Kapolres Siantar Pimpin Konferensi Pers Kasus Ganja Asal Aceh Seberat 14,5 Kilogram

Dianggap kurang lebih apa yang diterapkan di Kota Medan akan diberlakukan juga di daerah yang masuk dalam kawasan PPKM Darurat Terbatas. 

Ada 75 Desa yang masuk dan dalam status menjalankan PPKM Darurat Terbatas dan berada di 9 Kecamatan seperti Tanjung Morawa, Sunggal, Patumbak, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Delitua, Percut Seituan dan Namorambe.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved