TATACARA Melaksanakan Salat Idul Adha Hingga Kurban Dan Imbauan MUI Sumut

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan takbiran harus menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijriah, di Masjid Raya, Medan, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya menggelar Salat Idul Adha berjamaah di tengah pandemi Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan, mencuci tangan sebelum masuk masjid, membawa sajadah sendiri dan mengenakan masker. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021.

Dalam surat edararanya, MUI menyatakan masyarakat masih bisa melakukan takbiran di setiap masjid-masjid terdekat.

Namun, takbiran keliling ditiadakan.

Baca juga: Rusia Luncurkan Jet Tempur Siluman Murah, Apakah Indonesia Tertarik setelah Gagal Akuisisi F-35?

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan takbiran harus menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, kata Maratua, Pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Untuk pelaksanaan shalat Ied pun masih bisa dilakukan selama bukan wilayah yang masuk kedalam zona merah Covid-19.

Dia juga mengimbau agar pelaksanaan sholat Ied dilaksanakan bukan pada zona merah penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi kerumunan, MUI menyarankan agar pelaksanaan shalat dilakukan di lapangan.

Baca juga: Tawarkan Harga ABG 17 Tahun Rp 900 Ribu, Mahasiswa di Aceh Jadi Mucikari Prostitusi Online

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid atau musala dengan  banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," Kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak. Senin (19/7/2021).

Dalam imbauannya, MUI juga mengingatkan agar setiap jamaah membawa perlengkapan shalat seperti sajadah dari rumah masing-masing.

Sementara itu setiap panitia pelaksana shalat disarankan memiliki pemeriksa suhu tubuh dan menyediakan masker.

Sebab, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 kegiatan keagamaan harus turut memperhatikan kesehatan dan keamanan demi menjaga diri.

Selain itu, kegiatan khutbah pun harus dipersingkat dari biasanya. 

Sementara itu, bagi orang lanjut usia (Lansia) lebih disarankan agar melaksanakan shalat dirumah demi menjaga diri dari kerumunan.

MUI Sumut juga menegaskan, setiap orang yang merasa kurang enak badan ataupun sakit dilarang mengikuti shalat berjamaah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved