TATACARA Melaksanakan Salat Idul Adha Hingga Kurban Dan Imbauan MUI Sumut
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, pelaksanaan takbiran harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar"
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Baca juga: Sinabung Erupsi Beruntun Sebanyak 2 Kali, Abu Vulkanik Kurang Lebih 1000 Meter
Sementara itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban MUI Sumut pun mengeluarkan edaran yang dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M
b. Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dirumah pemotongan hewan (RPH) dan luar RPH dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
c. Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat dan sehat menurut pihak terkait (dari Dinas Kesehatan Hewan)
d. Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat.
e. Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang disudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat
dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain.
Baca juga: Angin Kencang Saat Erupsi, Pengamat Sinabung Prediksi Abu Bisa Sampai Medan
"Kepada pimpinan MUI Kabupaten/kota se Sumatera Utara agar membuat imbauan yang sama atau menyebar luaskan imbauan ini kepada msyarakat luas di daerah masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat," tutup Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak.
(cr25/tribun-medan.com)
