Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat

Kejari Langkat masih membiarkan dua tersangka korupsi pemeliharaan jalan berdinas seperti biasa layaknya orang tak bersalah

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat memberi keterangan terkait penetapan tersangka mantan pejabat Pemprov Sumut, Rabu (21/7/2021).(TRIBUN MEDAN/SATIA) 

TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkesan memberi keistimewaan pada dua tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan masing-masing AN dan TS.

AN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sementara TS menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Meski sudah menjadi tersangka, dua tersangka korupsi ini masih dibiarkan berdinas seperti biasa.

"Saat ini masih bekerja seperti biasa," kata Kepala UPT Linda Erwan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, RS Columbia Asia Pasang Tenda Darurat Untuk Screening Covid-19

Linda mengatakan, keduanya masih dibiarkan berdinas lantaran ada pekerjaan yang belum diselesaikan oleh keduanya.

Namun begitu, Linda menjanjikan bahwa kedua pegawai tersebut akan tetap diproses hukum. 

"Masih ada proses selanjutnya. Pasti kedua orang ini akan mengikuti proses hukum," jelasnya. 

Terkait kasus ini, sebelumnya Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara berinisial HMAE, kemudian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, D selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA).

Lalu, jaksa juga menetapkan tersangka lain, berinisial AN selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. 

Baca juga: Lingkungan IX di Kecamatan Medan Amplas Isolasi Setelah 7 Warganya Positif Covid-19

Temuan kasus ini bermula dari adanya perubahan Daftar Pengguna Anggaran (DPA) tahun 2020, senilai Rp 4,4 miliar menjadi Rp 2,4 miliar.

Jaksa curiga kenapa perubahan itu terjadi begitu singkat. 

"Kesimpulannya bahwa benar anggaran Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 mengalami perubahan menjadi Rp 2,4 miliar," ujar Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan. Bahkan, dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi oleh keempat oknum tersebut. 

Baca juga: Seorang Pegawai Kantor Bupati Toba Terkonfirmasi Positif Covid-19, Seratusan Pegawai Swab Massal

"Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai Rp1,9 miliar," ucapnya, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.

Ada tujuh titik pengerjannya yang tersebar di Kabupaten Langkat. Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved