Dewan Terlalu Sibuk Kunker, Ranperda Kabupaten Deliserdang Tak Kunjung Beres

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deliserdang tidak beres sampai saat ini

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
ANGGOTA DPRD Deliserdang periode 2019-2024. 

Sementara Ranperda yang telah diusulkan oleh pihak eksekutif untuk dibahas pada tahun ini masing-masing Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Deliserdang nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca juga: Dibiarkan Satu Bulan, Sampah Menumpuk di Deliserdang Timbulkan Bau Busuk dan Bikin Mual

Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Percut Deli, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Selain itu ada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan juga Ranperda tentang Rumah Susun. 

Ranperda-ranperda itu dibutuhkan untuk kepentingan yang ditanggungjawabi oleh Bagian Organisasi dan  Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved