Dewan Terlalu Sibuk Kunker, Ranperda Kabupaten Deliserdang Tak Kunjung Beres
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deliserdang tidak beres sampai saat ini
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Hingga saat ini, belum ada satupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deliserdang yang dibahas dan disahkan oleh DPRD Deliserdang.
Memasuki Agustus 2021, belum ada tanda-tanda akan ada pembahasan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Informasi yang dihimpun kondisi ini bisa terjadi lantaran anggota DPRD terlalu sibuk melakukan kunjungan kerja (Kenker) ke luar Kota.
Walaupun tidak melakukan kunker keluar dari Pulau Sumatera namun dalam suasana pandemi ini hampir seluruh Kabupaten Kota di Sumut mereka kunjungi.
Terhitung ada 13 Ranperda yang sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Deliserdang nomor 4/K/DPRD/2021 yang ditetapkan pada 1 April 2021.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Launching Program BB-PPKM Di Tanjungmorawa, Begini Acaranya
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang Zul Amri mengakui belum ada pembahasan Ranperda yang beres satu pun.
Selain ada 8 Ranperda usulan eksekutif, ada juga 5 Ranperda inisiatif.
"Ya, memang belum ada (yang disahkan) karena memang hampir dua bulan kunjungan terus," kata Zul Amri, Minggu (1/8/2021).
Politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Ketua Bapemperda ini mengakui bahwa tanggung jawab yang dipikulnya cukup berat.
Baca juga: Kabar Surat Kunker Palsu Pimpinan DPRD Deliserdang, BKD Serahkan ke Polda Sumut
Dia menyadari, bahwa beberapa Ranperda sifatnya dibutuhkan segera, seperti Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Seituan.
"Ada juga tentang Keorganisasian (Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Deliserdang nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah),"
"Kalau yang inisiatif ada juga Ranperda tentang maghrib mengaji, dan Ranperda tentang guru sekolah minggu," kata Zul Amri.
Baca juga: ASN Pemkab Deliserdang Diminta Segera Bayar PBB Demi PAD yang Maksimal
Dari data yang dikumpulkan, lima Ranperda inisitiaf dari dewan yang sudah masuk dalam Propemperda yakni Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian kebudayaan lokal.
Kemudian Ranperda tentang penanggulangan narkoba, Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang maghrib mengaji dan Ranperda tentang guru sekolah minggu.
Sementara Ranperda yang telah diusulkan oleh pihak eksekutif untuk dibahas pada tahun ini masing-masing Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Deliserdang nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca juga: Dibiarkan Satu Bulan, Sampah Menumpuk di Deliserdang Timbulkan Bau Busuk dan Bikin Mual
Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Percut Deli, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain itu ada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pilkades, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan juga Ranperda tentang Rumah Susun.
Ranperda-ranperda itu dibutuhkan untuk kepentingan yang ditanggungjawabi oleh Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapid-tes-deliserdang.jpg)