Penyimpangan Anggaran TNI

Kodam I/BB Janji Tindak Tegas Oknum Mayor yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI

Kodam I/Bukit Barisan angkat bicara soal adanya perwira yang terlibat penyimpangan anggaran

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kodam I/Bukit Barisan akhirnya buka suara terkait adanya oknum perwira yang dilaporkan melakukan penyimpangan anggaran.

Adapun oknum perwira itu berpangkat Mayor di jajaran Kodam I/BB.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga mengatakan, pihaknya akan mematuhi perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Dalam waktu dekat, Mayor tersebut akan diproses oleh Kodam I/BB.

"Jika bersalah pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi sudah ada atensi dari bapak KSAD (Jendral TNI Andika Perkasa)," kata Donald, Jumat (6/8/2021).

Donald mengatakan, nantinya kasus yang mendera oknum Mayor ini akan ditangani tim penyelidik yang dibentuk Kodam I/BB.

Baca juga: Anggota Kodam I/BB Bantu Pelarian Tersangka Penggelapan Mobil dan Terima Uang Kejahatan

"Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan, pasti akan segera ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donald.

Ketika disinggung mengenai mutasi atau rotasi yang diperintahkan Jendral TNI Andika Perkasa terhadap oknum tersebut, Donald menyebut hal itu dilakukan setelah pemeriksaan selesai berdasarkan bukti yang ada, 

Sebelumnya, Asisten Intelijen KSAD, Mayjen TNI Bambang Ismawan melaporkan adanya temuan fakta penyimpangan anggaran, saat pelaksanaan pendidikan kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif), dan pendidikan kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Baca juga: FAKTA-fakta Oknum TNI AD Bekingi Adik Larikan Mobil Rental, Kodam Turun Tangan hingga Kata Polisi

Dalam laporan tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) KSAD itu, ada nama perwira Kodam I/BB yang diduga terlibat melakukan penyimpangan anggaran.

Perwira tersebut Mayor CKU GS yang menjabat sebagai PA KU Rindam I/BB.

RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad.?Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD.? “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa. (Youtube TNI AD)
RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).  (Youtube TNI AD)

Dalam laporan Mayjen TNI Bambang Ismawan yang disaksikan langsung Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, Mayor CKU GS diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan modus pembuatan buku KU 11 atau buku gaji.

RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad. Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD. “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” tegasnya. (Youtube TNI AD)
RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad. Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD. “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” tegasnya. (Youtube TNI AD) (Youtube TNI AD)

Tiap siswa, yang jumlahnya 467 orang dipotong gajinya sebesar Rp 40.000 untuk pembuatan buku tersebut.

Adapun pemotongan gaji itu atas perintah Mayor CKU GS.

Bila dikalkulasikan, uang yang didapat dari pemotongan gaji ini yakni Rp 40.000 x 467 siswa, yakni Rp 18.680.000.

Uang tersebut konon kabarnya belum dikembalikan.

Kemudian, dalam laporan itu juga dijabarkan soal pemotongan gaji siswa Dikjur Taif tahun 2020.

Pada bulan Mei 2020, jatah uang siswa Rp 2 juta/perorang dikali 397 siswa sebesar Rp 794.000.000.

Total belanja tiap siswa Rp 1.063.000, sehingga jumlahnya Rp 422.000.000.

Adapun uang yang dipertanyakan dan belum dikembalikan Rp 372.000.000.

Kemudian pada bulan Juni 2020, jatah uang siswa Rp 1.500.000 dikali 397 siswa berjumlah Rp 595.500.000.

Uang yang digunakan untuk belanja perlengkapan YWP (Yidha Wastu Pramuka) totalnya Rp 382.024.000.

Adapun uang siswa yang belum dikembalikan Rp 213.476.000.

RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad.?Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD.? “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa.?
RAPAT STAF KASAD: Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020, temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Temuan yang dilaporkan Tim Wasev kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya. “Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad.?Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat dan perintah Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI AD.? “Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa.? (Youtube TNI AD)

Pada bulan Juli 2020, setelah adanya temuan Wasev KSAD TNI, jatah siswa diberikan sepenuhnya sebesar Rp 2 juta perorang.

Dari pemotongan di bulan Mei dan Juni 2020, uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 585.476.000.

Dalam rapat evaluasi itu, KSAD TNI Jendral Andika Perkasa berang dan minta uang yang belum dikembalikan itu segera dipulangkan. 

Baca juga: Elvina br Sembiring, Calon Kowad yang Buat Pangdam I/BB Ngakak, Daftar TNI Karena Dendam Pada Mantan

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti," kata Jendral TNI Andika Perkasa, sebagaimana yang dikutip www.tribun-medan.com, dari kanal YouTube TNI AD, Jumat (8/8/2021) siang.

Andika mengatakan, uang yang diduga disalahgunakan itu harus dikembalikan dengan cara ditransfer.

"Saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data dimana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Andika.

Baca juga: 5 Atlet Hebat Indonesia yang Pilih Jadi Prajurit TNI, Ada yang Dekat dengan Presiden Jokowi, Siapa?

Dia mengatakan, adanya penyimpangan anggaran di tiap Rindam dan Dodiklatpur ini disinyalir diketahui para pimpinan Kodam. 

"Saya anggap tahu, komandannya. Makanya warning ini harus disampaikan," kata Andika.

Adapun hukumannya, nanti akan diberikan secara administratif militer.

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga," kata Andika.

Baca juga: Markas TNI AL Tanjung Balai Asahan Diserang Teroris, Bom Kemudian Meledak

Bila oknum yang melakukan penyimpangan tidak mau mengembalikan uang tersebut, jendral bintang empat ini memastikan akan membawanya ke jalur pidana.

"Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana. Supaya mereka tahu. Sebab kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini," katanya.

(ray/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved