Adaptasi PT KAI di Masa Pandemi
Optimalisasi Angkutan Barang dan Aset, Cara PT KAI Beradaptasi di Masa Pandemi
PT KAI terus beradaptasi menghadapi masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Salah satu caranya adalah optimalisasi angkutan barang dan aset
Penulis: Array A Argus |
Selain itu, adaptasi lain yang dilakukan PT KAI Divre I Sumut adalah dengan mengoptimalisasi aplikasi KAI Acces.
Aplikasi yang bisa didownload di Play Store android ini akan memudahkan penumpang untuk mendapatkan tiket tanpa harus mengantre.
Kemudian penggunaan aplikasi ini juga meminimalisir penggunaan cash money, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Permudah Kerja Sama
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan dari sisi pemanfaatan aset, pihaknya selalu mempermudah urusan kerja sama dengan tiap individu atau perusahaan.
Misalnya saja bagi mereka yang ingin menyewa lahan atau bangunan milik PT KAI Divre I Sumut.
Johannes bilang, masyarakat atau perusahaan tinggal datang saja ke kantor PT KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan sewa lahan atau bangunan.
“Calon penyewa bisa datang ke kantor atau stasiun terdekat menemui petugas kami,” kata Johannes.
Dia mengatakan, setelah permohonan diterima PT KAI, nantinya akan ada tim yang melakukan peninjauan.
“Kalau dia menyewa lahan, kita lihat itu untuk usaha atau bagaimana. Begitu juga dengan bangunan,” kata Johannes.
Senada disampaikan Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim.
Menurut Alim, pihaknya akan melihat latar belakang calon penyewa.
“Kami akan melakukan tinjauan, misalnya lahan kami akan dijadikan usaha oleh individu atau perusahaan, pasti harus usaha yang legal dan halal,” katanya.
Alim memberi contoh soal penyewaan lahan dan bangunan di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Di lokasi tersebut, ada sejumlah pengusaha yang menyewa lahan, lalu mereka mendirikan beberapa toko untuk usaha perbaikan alat elektronik, khususnya komputer dan laptop.
Ada juga pengusaha yang menyewa bangunan, dan bangunan itu dijadikan sebagai tempat pertemuan.
“Syarat utama sebagai penyewa adalah Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian melampirkan fotokopi KTP yang berlaku,” terang Alim.
Dia mengatakan, segala bentuk sewa menyewa lahan dan bangunan milik PT KAI ini tentunya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Soal harga sewa sendiri, nantinya akan disesuaikan dengan lokasi objek lahan dan bangunan yang ada.
Bukan hanya itu, PT KAI Divre I Sumut juga memberikan tempat bagi pengusaha kecil untuk membuka usaha di Stasiun KA Medan.
Untuk penyewaan tempat di stasiun ini, Johannes menambahkan bahwa uang sewa akan disetor ke dalam satu rekening.
Sehingga semua pendapatan dan pemasukan ini benar-benar transparan.
“Setelah dilakukan peninjauan dan memenuhi syarat, saya langsung akan menandatangani permohonan sewa menyewa itu. Kemudian uang sewa akan disetorkan lewat BRI,” tambah Johannes.
Tiap tenant yang ada, kata dia, masing-masing punya satu rekening. Inilah sisi lain dari upaya PT KAI Divre I Sumut dalam beradaptasi mendongkrak pendapatan perusahaan di masa pandemi.
Penyewa Merasa Terbantu
Kebijakan PT KAI mengomersialisasikan aset berupa lahan dan bangunan turut membantu masyarakat.
Misalnya saja mereka yang menyewa tempat di Stasiun KA Medan.
Fransisco Manullang, Staff Oficial Gerbong Kopi mengatakan, pihaknya sudah beberapa tahun belakangan menyewa tempat di Stasiun KA Medan membuka warung kopi kekinian.
Adapun luas tempat yang disewa berkisar 4x6 meter.
“Untuk biaya sewa, itu langsung diatur dan diurus oleh pemilik tempat usaha ini,” kata Fransisco.
Dia mengatakan, membuka usaha di Stasiun KA Medan terbilang cukup membantu.
Selain tempatnya yang strategis, pelanggan yang datang bukan hanya penumpang kereta api saja, tapi juga masyarakat lain yang beraktivitas di sekitar kawasan stasiun.
“Bisa dibilang lokasinya cukup strategis. Karena berada di tengah kota,” kata Fransisco.
Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, Fransisco mengakui adanya penurunan omzet.
Mereka harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah soal pelarangan makan dan minum di lokasi tempat usaha.
“Sebelum pandemi kami buka usaha dari jam 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Setelah adanya pembatasan kegiatan, kami buka sampai pukul 20.00 WIB,” saja.
Katanya, kendati demikian, dia merasa bersyukur masih diberi ruang membuka usaha di areal Stasiun KA Medan.
Menurutnya, lokasi stasiun ini benar-benar sangat strategis.
“Kendalanya di sini cuma tempat parkir yang terbatas saja. Pelanggan yang berkendara motor atau mobil paling bisa memarkirkan kendaraannya di areal Lapangan Merdeka di depan stasiun ini,” kata Fransisco.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jumiati (64). Bedanya, Jumiati ini penyewa lahan PT KAI di kawasan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Saat ini, Jumiati yang merupakan warga Desa Muda Hulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai itu masih mengurus segala administrasi yang diminta oleh pihak PT KAI untuk sewa menyewa lahan.
“Saya rencana mau buat kios. Kemarin sudah bertemu dengan pihak PT KAI,” kata Jumiati.
Ia menjelaskan, untuk menyewa lahan PT KAI dirinya menemui petugas di Stasiun Lidah Tanah, yang dekat dengan rumahnya.
Selanjutnya petugas pun mendatangi kediaman Jumiati, mengecek syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Saat ini proses sewa menyewa masih dalam tahap negosiasi untuk luas lahan dan harga sewa.
“Kemarin tinggal mengukur tanah yang disewa saja dan nominal uang sewanya,” kata Jumiati.
Ia berharap, proses seleksi administrasi ini bisa segera selesai. Jika semua sudah selesai, Jumiati tentu merasa akan sangat terbantu dalam mengembangkan usaha kiosnya dan meningkatkan ekonomi keluarganya.(ray/tribun-medan.com)