Anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai yang Jebak dan Gebuki Warga Kini Dilapor ke Polda Sumut
Sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai yang jebak dan gebuki warga dilaporkan ke Polda Sumut kasus penganiayaan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI-Briptu CM, anggota Sat Res Narkoba Polres Sergai dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penjebakan dan penganiayaan terhadap Zuhayfa alias Lobar.
Laporan itu disampaikan kuasa hukum Lobar, setelah sebelumnya korban memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Seri Rampah.
"Laporan pidana ini tentunya kami tempuh supaya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum polisi yang lain. Agar kedepannya dapat bersifat profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum, karena di mata hukum kita semua memiliki status yang sama," kata Alamsyah, penasihat hukum korban dari PBH Peradi Deliserdang, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Sidang Praperadilan Polsek Medan Timur, Henri Yosodiningrat Sebut Penangkapan Cacat Yuridis
Alamsyah mengatakan, dalam melakukan proses penangkapan, sudah semestinya polisi bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Jangan lagi melakukan tindakan main pukul dan hantam tanpa bukti yang kuat.
"Belum tentu seseorang yang ditangkap itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Selain melaporkan Briptu CM, Alamsyah dan kawan-kawannya berencana melaporkan Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Harison Manullang.
Baca juga: BERITA FPI HARI INI Berlangsung Gugatan Praperadilan Habib Rizieq terkait Penangkapan dan Penahanan
Laporan akan disampaikan ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Utara
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 13 Juni 2021 lalu.
Saat itu, Zuhayfa alias Lobar warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai ditangkap, dipukuli sedemikian rupa oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dituduh menyimpan sabu.
Belakangan, tindakan melanggar prosedural itu diprapidkan oleh Lobar lewat kuasa hukumnya.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Lalu Lepas Kades dan Sekdes yang Lakukan Pemerasan di Langkat
Pada Senin (2/8/2021) siang kemarin, hakim yang mengadili perkara ini memutus, bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Sergai terhadap Lobar tidak sah.
"Alhamdulillah, putusan prapidnya seperti itu (memerintahkan agar Lobar dipulangkan)," kata Alamsyah, penasihan hukum Lobar, Selasa (3/8/2021).
Alamsyah mengatakan, dari cerita Lobar, dia ditangkap di satu gerai supermarket, persisnya tak jauh dari RS Sultan Sulaiman Sergai.
Saat itu, Alamsyah dipukuli bertubi-tubi hingga babak belur.