Gagal Dirawat Lantaran Tak Mau Tandatangani Prokes, Penderita Stroke Menghembuskan Nafas Terakhirnya
Pasalnya ia yang merupakan suami dari Emmy Diana Harahap mengeluhkan prosedur pelayanan rawat inap di rumah sakit pada masa pandemi Covid-19.
Karena itu, pihaknya membuat pernyataan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Jadi kita sampaikan kepada keluarga karena mau dirujuk, makanya dibuat surat pernyataan. Apabila nanti diperiksa di sana ada dugaan Covid, maka wajib diisolasi," sebutnya.
Masih dikatakan Erwin, pihak keluarga keberatan untuk mengisi surat pernyataan standar protokol kesehatan Covid-19, lalu membawanya pulang.
Baca juga: Pemko Medan Akan Sediakan Lokasi Khusus Untuk Pedagang Kaki Lima
"Keluarga tidak mau, dan bukan kami tidak terima. Surat pernyataan itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur) karena pasien rujukan. Artinya, merujuk ke sana (Adam Malik) mau pasien apapun wajib harus ada surat pernyataan," jelasnya.
Disinggu kenapa pasien tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum dirujuk, Erwin mengaku, ketika itu kondisi ICU RSU Mitra Sejati sedang penuh.
"Kalau ICU ada yang kosong, kita tidak buat itu (surat pernyataan). Karena kita mau rujuk ke sana, maka dibuat SOP dan merujuk pasien itulah syaratnya," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)