Sosok Preman AS yang Ditangkap Polisi karena Memeras Mantan Ajudan Jokowi dan 2 Pejabat Lainnya
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi mengungkapkan kasus pria pemeras eks ajudan Jokowi.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang, transaksi rekening dan ponsel.
Sedangkan, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Dikutip dari TribunSolo.com,bila mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya.
Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi.
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62 juta," katanya.
Saat dibawa ke Polresta Solo, pelaku hanya bisa pasrah dan menundukkan kepala saat diinterogasi polisi.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," ujarnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Anri Supriyanto, Pelaku dugaan pemerasan saat dibawa oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng ke Satreskrim Polresta Solo, Minggu (29/8/2021). (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN)
Modus Pelaku
Pelaku pemerasan terhadap eks ajudan Jokowi berinisial AS tercatat warga Kampung Joyosudiran, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Modus pelaku, AS mengaku sebagai orang dekat 'mantan Wali Kota yang tinggal di Pucangsawit Solo'
Setidaknya, ada 3 pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang jadi targetnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi bersama jajaran setelah menangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anri-supriyanto-as.jpg)