Sosok Preman AS yang Ditangkap Polisi karena Memeras Mantan Ajudan Jokowi dan 2 Pejabat Lainnya

Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi mengungkapkan kasus pria pemeras eks ajudan Jokowi.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube.com/Kompas TV
Sosok Anri Supriyanto (AS), Pria yang Ditangkap Polisi karena Diduga Memeras Mantan Ajudan Jokowi dan Dua Pejabat Pemko Solo Lainnya. 

Kasus pria pemeras eks ajudan Jokowi berawal saat ada laporan pada Jumat (27/8/2021) dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial T melaporkan ke pihak kepolisian, dirinya diperas oleh seseorang.

"Jadi dia mengaku orang dekat mantan wali kota. Kemudian kepada T ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu, total uang yang ditransfer sejumlah Rp 60 juta," tutur Agus.

Korban T sempat berganti nomor ponsel untuk menghindari pelaku.

Namun pelaku AS ini entah bagaimana tahu nomor baru korban.

"Dari situ, muncul kata-kata pengancaman guna memeras korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada kepolisian," terangnya.

Polisi akhirnya meringkus pria terduga pemeras tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Solo, Minggu (19/8/2021). Terungkap korbannya, satu di antaranya mantan ajudan Jokowi saat masih menjabat wali kota Solo.
Polisi akhirnya meringkus pria terduga pemeras tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Solo, Minggu (19/8/2021). Terungkap korbannya, satu di antaranya mantan ajudan Jokowi saat masih menjabat wali kota Solo. (Youtube.com/Kompas TV)

Dari hasil pengakuan sementara, kata Agus, ternyata tidak hanya T yang menjadi korban pemerasan.

Ada dua pejabat lain yang juga diperas oleh pelaku.

"Dua pejabat ini masing-masing sudah menyerahkan Rp 2,5 juta dan yang satunya Rp 250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya," imbuhnya.

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku ini juga seorang residivis kasus dan modus serupa di Sukoharjo pada 2017. Dia bebas sekitar tahun 2019," terangnya.

Sedangkan, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengungkapkan pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini.

"Apakah pelaku ini pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam hal ini terorganisir. Kita juga berharap, apabila ada korban lain dengan modus serupa segera melapor ke kita untu ditindaklanjuti," katanya.

Pelaku AS mengaku uang hasil pemerasan ini digunakan untuk membayar utang dan kehidupan pribadinya.

"Minta uangnya sama pak T empat sampai lima kali. Tahu beliau waktu masih menjabat jadi Camat Jebres," ujarnya.

Preman solo ditangkap polisi
Anri Supriyanto tertunduk setelah tiba di kantor polisi. (Youtube.com)

Alasan Korban Transfer Uang ke Pelaku

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved