INILAH Sistem Pemerintahan Timor Leste, Tahun Depan Mengadakan Pemilihan Presiden

Selain Gusmao, salah satu nama yang kini beredar sebagai calon presiden Timor Leste adalah Armanda Berta do Santos, wakil perdana menteri Timor Leste

Editor: AbdiTumanggor
tripadvisor/koentjoro soeparno
Cristo Rei Merupakan salah satu tempat wisata ungggul di Kota Dili Timor Leste, dengan rekreasi pantai yang sangat bagus sehingga menarik perhatian wisatawan untuk berkunjung di tempat ini. 

Pakar Hukum Partai KHUNTO, Ismael Lopes menjelaskan, pernyataan dari Partai KHUNTO Armanda Berta pada 4 Juli 2021 merupakan pernyataan kepada para pendukungnya bahwa Ia siap mencalonkan diri sebagai Presiden Republik 2022-2027.

“Partai KHUNTO belum secara resmi menominasikan Armanda Berta sebagai Presiden RDTL, tapi pernyataan itu dibuat untuk partai militan. Dia hanya menyatakan secara internal pada peresmian markas partai KHUNTO. Ini bukan pernyataan publik, kita bisa mengatakan ini adalah pernyataan publik jika dia telah mendaftarkan dirinya di partai KHUNTO di CNE sebagai Calon Presiden,” kata Ismael di Kediaman Pimpinan Partai KHUNTO Manleu, Sabtu 17 Juli 2021.

Ditambahkannya, Partai KHUNTO belum melakukan pra-kampanye seperti yang dikatakan politisi dan pakar hukum lainnya, pemberian kaos dan atribut KHUNTO hanya untuk merayakan peresmian markas KHUNTO.

Pakar Hukum Partai KHUNTO Ismael Lopes
Pakar Hukum Partai KHUNTO Ismael Lopes (tatoli.tl)

Di tempat yang sama, seperti partai-partai KHUNTO lainnya, Arnaldo da Costa Lopes menjelaskan tidak menerima pernyataan dari berbagai politisi dan pakar hukum lainnya yang menyatakan pencalonan Armanda Berta melanggar dan tidak sesuai karena masih menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri dan Menteri Solidaritas dan Inklusivitas Sosial.

“Kami ingin menjelaskan bahwa kami tidak setuju dengan informasi tersebut karena saat ini calon presiden 2022-2027 belum dipilih, dan tidak sah secara hukum,” kata Arnaldo.

Dari Undang-Undang Dasar RDTL pasal 78 tentang Larangan Rangkap Jabatan, dinyatakan bahwa Presiden Republik tidak boleh menjalankan jabatan atau fungsi publik lainnya di tingkat nasional dan dalam hal apa pun tidak boleh menjalankan tugas. fungsi pribadi.

Ditegaskan Arnaldo, untuk resmi menjadi calon, Armanda harus mengikuti undang-undang 7/2006 pasal 16 tentang tempat dan batas waktu pengajuan, katanya, pencalonan itu diajukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, dalam waktu 20 hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan terhitung sejak tanggal pemilihan.

“Kalau dia sudah terpilih jadi presiden maka dia tidak cocok, dia tidak bisa dilakukan oleh pemerintahan lain, tapi kalau sudah dimuat di Jurnal Republik maka dia sah,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada pasal yang melarang pembatasan dirinya mencalonkan diri sebagai calon Presiden RDTL yang dikatakan tentang Kelayakan pasal 75 UU No. 7/2006 tentang Pemilihan Presiden Republik, Perubahan Atas Undang-Undang No. 5/2007, Perubahan Kedua atas UU no. 8/2011, Perubahan Ketiga atas UU No.2/2012, Perubahan Keempat Atas UU No.7/2012.

Sistem Pemerintahan Timor Leste, Ada Presiden dan Perdana Menteri

Sejak merdeka dari Indonesia tahun 2002 lalu, Timor Leste membentuk sistem pemerintahan mereka sendiri.

Mengusung nama negara Republik Demokratik Timor Leste, bentuk negara republik dengan mengedepankan demokrasi pun dipilih Timor Leste sebagai cara bernegara.

Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri Timor Leste, sedangkan kepala negara adalah Presiden. Sistem pemerintahannya adalah semi-presidensial.

Dikutip dari Poskupang (Grup Tribun Medan), Timor Leste memiliki sistem multi partai, kekuatan eksekutif dipegang presiden dan pemerintah.

Sementara kekuatan legislatif dipegang oleh pemerintah dan Parlemen Nasional. Ada komisi yudisial yang merupakan pihak eksekutif yang mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved