Kepala BPKAD Binjai Tutup Mulut Rapat-rapat Ditanya Pajak 'Mencekik Leher' ke Pedagang Kecil
Kepala BPKAD Binjai Affan Siregar tutup mulut rapat-rapat ditanya soal pajak 'mencekik leher' ke pedagang kecil
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai Affan Siregar, tutup mulut rapat-rapat saat ditanya mengenai nasib para pedagang kecil yang dikenakan pengutipan pajak 'mencekik leher'.
"Saya no comment soal pajak itu," katanya, saat ditemui di gedung BKD, Jalan Monginsidi, Rabu (8/9/2021).
Padahal, DPRD Kota Binjai sebelumnya telah menyampaikan dua tuntutan para pedagang kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah.
Adapun dua tuntutan yang diajukan, yakni meminta penundaan penagihan pajak kepada pedagang.
Baca juga: Pedagang Pecel Ini, Hampir Terkena Serangan Jantung Melihat Tagihan Pajak dari Pemkot Binjai
Kemudian menurunkan persenan yang dikenakan pada penagihan pajak tersebut.
Dalam surat tagihan, setiap pedagang akan dikenakan pajak restoran 10 persen kepada setiap pembeli.
Namun, untuk saat ini para pedagang keberatan dengan pengutipan pajak yang dilakukan secara mendadak saat pandemi Covid-19 masih melanda.
Tak tanggung-tanggung, pedagang bakso di Kota Binjai terutang kepada pemerintah Rp 6 juta, walaupun sosialisasi mengenai pajak belum dilakukan.
Baca juga: Kaget Ditagih Pajak, Pedagang Kecil di Binjai Mengaku Tidak Tahu Adanya Pertemuan dengan DPRD
Pedagang lain, seperti penjual pecel pinggir jalan dikenakan Rp 3 juta, dan harus membayarkan tunggakan kepada pemerintah.
"Jadi kita kemarin telah bertemu dengan BPKAD, dalam pertemuan itu kita sampaikan bagaimana untuk menurunkan persen tagihan pajak atau menghitung keuntungan setiap pedagang," kata Ketua DPRD Kota Binjai, Noor Sri Alamsyah Putra, Jumat (3/9/2021).
Ia mengatakan, jika menurunkan menurunkan persenan pajak, diangka berapa pedagang yang akan dikenakan pengutipan.
"Jadi kalau diturunkan bagaimana, apakah mau dari 10 persen menjadi 5 persen," katanya.
Kemudian, menghitung keuntungan setiap pedagang baru melakukan pengutipan pajak. Jadi pengutipan pajak tidak berdasarkan penghasilan seharinya itu berapa, tapi keuntungannya.
Baca juga: Pajak Mencekik Leher Pedagang Kecil di Binjai, Ini Usulan DPRD untuk Wali Kota Amir Hamzah
"Jadi kalau penghasilan kan gak mungkin ada yang mau. Jadi kita sampaikan kalau dihitung keuntungan sehari baru dikenakan pajak," jelasnya.
Dirinya mengatakan, jika keuntungan seorang pedagang bakso dalam sehari itu mencapai Rp 500 ribu, maka pajak 10 persen yang harus dibayarkan Rp 50 ribu.
"Nah itu yang bagaimana? Sudah kita teruskan surat kepada Wali Kota," ungkapnya.(wen/tribun-medan.com)