Cemburu Buta, Yakub Ginting Siksa Mantan Istri yang Dituding Nyabu Bareng Penarik Becak
Seorang lelaki tega menganiaya mantan istrinya lantaran cemburu dan menuding mantan istri nyabu bareng penarik becak
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Marinta bru Sembiring sempat mengalami luka-luka lantaran dianiaya mantan suami bernama Yakub Ginting.
Marinta bru Sembiring dituding oleh mantan suaminya bernama Yakub Ginting nyabu bareng penarik becak.
Padahal, Marinta bru Sembiring tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Yakub Ginting.
Baca juga: PN Medan Rawan Kluster Baru Covid-19, Ratusan Nasabah Sari Asih Nusantara Padati Ruang Sidang
"Dia (Yakub Ginting) memukuli saya pak hakim, di Pajak Impres Simpang Kuala jam setengah sebelas malam (22.30 WIB). Pipi saya dipukulinya enggak tahu berapa kali sampai berdarah-darah, dan dia pegang pisau," kata Marinta bru Sembiring, menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Kadir, Jumat (10/9/2021).
Mendengar hal tersebut, hakim ketua bertanya mengapa Yakub Ginting tega melakukan hal tersebut, terlebih keduanya sudah berpisah.
"Dia sudah tinggal saya beberapa tahun ini. Tiba-tiba katanya dia nampak saya sama tukang becak nyabu, terus saya dipukuli," katanya.
Baca juga: Tak Ada Jaga Jarak, Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara Berkerumun Berdesakan di PN Medan
Ia mengatakan penganiayaan yang dialaminya tersebut cukup lama, hingga ia berusaha lari keluar dari kos-kosan menuju ke pajak impres yang saat itu masih banyak orang.
"Ayok tes urin katanya, saya enggak mau pak. Malam itu terus berlanjut (penganiayaan) pak, saya lari keluar, terus ditumbukinya dan dipijaknya pinggang ku," ucapnya.
Dikatakan Marinta, meski banyak orang yang melihat kejadian tersebut, tak satupun warga yang berani menolong karena terdakwa Yakub memegang pisau.
"Enggak ada yang berani nolong, karena dia bawa pisau," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara Ngamuk di PN Medan, Desak Rapat Digelar
Lantas saat hakim ketua pun menanyakan apakah pemukulan tersebut dipicu faktor cemburu, Marinta pun membenarkan.
"Berarti faktor cemburu," tanya hakim
"Iya pak," jawabnya.
Atas kejadian penganiayaan yang dialaminya itu, Marinta pun melakukan visum dan melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak berwajib.
Saat ditanya hakim apakah benar kesaksian Marinta, terdakwa Yakub membantah.
Namun saat ditanya hakim apakah ada saksi yang meringankan, ia menjawab tidak ada.
Setelah memeriksa saksi korban dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.(cr21/tribun-medan.com)