Eksekutor Wartawan Meninggal Dunia

Kodam I/BB Investigasi Kematian Eksekutor Wartawan yang Ditahan Polisi Militer

Kodam I/Bukit Barisan mengaku tengah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu penyebab kematian Praka Awaluddin Siagian

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) menginterogasi oknum TNI yang menjadi tersangka saat gelar kasus pembunuhan, di Pomdam I Bukit Barisan, Medan, Selasa (27/7/2021). Sebanyak empat oknum anggota TNI-AD yang ditahan diduga terlibat kasus pembunuhan warga di Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota Kodam I/Bukit Barisan, Praka Awaluddin Siagian yang merupakan eksekutor penembak mati wartawan Marasalem Harahap alias Marsal meninggal dunia.

Menurut Kapendam I/BB, Letkol (Inf) Donald Silitonga, Praka Awaluddin Siagian meninggal dunia pada Minggu (12/9/20210 sekira pukul 18.30 WIB.

Donald mengaku tidak tahu kenapa Praka Awaluddin Siagian meninggal dunia.

Baca juga: Anggota Kodam I/BB yang Tembak Mati Wartawan Meninggal Dalam Masa Penahanan Polisi Militer

Namun, kata Donald, untuk mengungkap penyebab kematian Praka Awaluddin Siagian, Kodam I/BB sudah membentuk tim guna melakukan investigasi.

"Sekarang kami sudah buat tim investigasi. Yang bersangkutan juga sudah diautopsi semalam sekira pukul 22.00 WIB," kata Donald, Senin (13/9/2021).

Meski sudah diautopsi, namun hasil pemeriksaan belum keluar.

Autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Saat ditanya apakah kondisi fisik Praka Awaluddin Siagian ada bekas luka lebam, Donald belum tahu. 

Baca juga: Kodam I/BB Janji Tindak Tegas Oknum Mayor yang Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran TNI

"Nah, ini belum tahu lebih jelasnya. Kita tunggu dari tim investigasi lah. Karena saya juga belum melihat kondisi fisiknya," sebutnya.

Donald menjelaskan, keluarga Praka Awaluddin Siagian ada di Siantar.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin mengungkap keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus kematian Marasalem Harahap alias Marsal yang terjadi pada (19/6/2021) lalu.

Dalam paparannya, Mayjen TNI Hasanuddin mengatakan, tersangka utama yakni AS yang berperan sebagai eksekutor korban, sedangkan tersangka DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.

Baca juga: Nama Perwira Kodam I/BB Muncul Dalam Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Dipimpin KSAD TNI

Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yakni Praka AS di daerah Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Dari keterangan Praka As lalu dikembangkan bahwa ada tiga anggota TNI lain yang terlibat.

Dalam hal ini ia menjelaskan AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE untuk membeli senjata yang digunakan.

Sementara itu DE juga mendapatkan senjata api dari PMP yang dibeli seharga Rp 10 juta.

Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online yang Bayar Anggota Kodam I/BB Bunuh Asiong Akhirnya Diadili Lagi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved