56 Pegawai KPK Dipecat tanpa Pesangon, Saor Bandingkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri - Lili Pintauli

Giri Suprapdiono yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
5 Pimpinan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

Tak hanya Firli, Dewan Pengawas KPK juga telah menetapkan Lili Pintauli Siregar, sebagai pelanggar etik.  

“Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi,” kata Saor.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah diadili terkait hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan (Dokumentasi/MAKI)

Firli Bahuri menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, Firli Bahuri pernah dihadapkan sidang pelanggaran etik berat.  

Ini disebabkan dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Firli Bahuri seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB). 

Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.  

Saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Menyalahgunakan Kekuasaan

Sementara Lili Pintauli Siregar, pimpinan (wakil Ketua) KPK juga disebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) (Tribunnews/Jeprima)

Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (tersangka kasus suap).

Hal yang juga manjadi sorotan publik, meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus,  Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved